TERNATE–SR.com, Masalah pemangkasan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Halmahera Barat dan Kota Tidore Kepulauan belum jelas. Sebelumnya kedua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di daerah itu mengajukan keberatan lewat Bawaslu Provinsi Malut ke Bawaslu RI untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin ketika dihubungi seputarraya.com mengatakan, telah diadukan ke Kemendagri melalui Bawaslu RI, responnya cukup baik dengan mengevaluasi APBD kedua daerah.
“Kami sudah mengajukan hal ini ke Mendagri melalui Bawaslu RI. Informasinya, Mendagri sudah menyampaikan ke Gubernur untuk evaluasi APBD kedua daerah tersebut,” ujar Muksin, Selasa (07/01/2020).
Menurut Muksin, Gubernur seharusnya menjadi perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat di daerah, segera mengambil langkah dengan cara mengevaluasi APBD yang telah disahkan dua kabupaten/kota ini. Prinsipnya, Pilkada di daerah menjadi tanggung jawab Gubernur.
“Sebab dalam mekanismenya, Gubernur punya kewenangan untuk bisa mengevaluasi APBD,” terangnya.
Muksin menambahkan, jika nanti dalam evaluasi untuk meminta dikembalikanya anggaran sesuai pada kesepakatan awal tidak diindahkan, Pilkada terancam bisa ditunda. “Kalau Gubernur serius evaluasi APBD dua kabupatrn/kota ini, pasti permasalahan sudah selesai. Namun kalau tidak diindahkan Pilkada terancam bisa terhenti di tengah jalan,” tutupnya. (nod/red)
Discussion about this post