TERNATE-CM.com, Kebutuhan bahan pokok di Provinsi Maluku Utara 90 persen masih dipasok dari luar provinsi. Hal tersebut yang mengakibatkan inflasi di Maluku Utara, dikarenakan mahalnya harga bahan pokok akibat dipasok dari luar daerah yang membutuh biaya tranportasi cukup tinggi.
“Provinsi penyumbang pasokan bahan pokok adalah Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Surabaya (Jawa Timur),” ungkap Hasto Kartiko Pamungkas, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Maluku Utara, Kamis (17/6/2021) di Ternate.
Untuk menekan inflasi akibat mahalnya harga kebutuhan pokok, Tim Pengendali Inflasi Daerah Maluku Utara (TPID) telah bekerja sama dengan TPID Provinsi, Jawa Timur Gorontalo dan Sulawesi Selatan. “MoU itu terkait ketersediaan pasokan,”kata Hasto Kartiko Pamungkas.
Selain itu Hasto berharap agar barang-barang kebutuhan pokok bisa di produksi di Maluku Utara, dengan beberapa kearifan lokal. Jadi pemerintah daerah dengan anggaran yang ada bisa memfokuskan pengadaan bahan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat bisa diproduksi di daerah sendiri.
“Kita berharap begitu, seluruh kebutuhan pokok dapat dipasok dari Maluku Utara sendiri. Inilah kita butuh komitmen masing-masing Pemda di Maluku Utara melalui TPID masing-masing daerah di Malut,”ungkapnya.
Dengan begitu, daerah mana yang punya potensi dan daerah mana yang punya pasar. Misalkan Kota Ternate keterbatasan lahan pertanian tetapi memiliki pasar, dapat dipenuhi oleh Kabupaten dan kota lain di Maluku Utara.
Sementara itu Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara (Malut) mencatat, Kota Ternate pada Mei 2021 mengalami inflasi sebesar 0,44 persen. Inflasi itu karena terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 106,43 pada April 2021 menjadi 106,90 pada Mei 2021 dengan tingkat inflasi tahun kalender Mei 2021 sebesar 0,80 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun pada Mei 2021 terhadap Mei 2020 sebesar 1,05 persen.
Kota Ternate mengalami inflasi pada tujuh kelompok pengeluaran, dan empat kelompok pengeluaran stagnan. Kelompok yang mengalami inflasi yaitu kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau sebesar 0,55 persen; kelompok Pakaian dan Alas Kaki sebesar 0,01 persen.
Begitu juga, kelompok Perlengkapan, Peralatan, dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 0,39 persen; kelompok Kesehatan sebesar 0,09 persen; kelompok Transportasi sebesar 1,98 persen; kelompok Rekreasi, Olahraga, dan Budaya sebesar 0,08 persen; dan Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya sebesar 0,25 persen.
Sementara kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah tangga; kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan; kelompok Pendidikan; dan kelompok Penyedia Makanan dan Minuman/Restoran tidak mengalami perubahan indeks (stagnan). (cm-red)
Discussion about this post