WEDA-CM.com, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah kabupaten Halmahera Tengah dilarang melakukan kredit dengan jaminan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Diketahui, larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati , Nomor : 100.3/0319 tentang larangan memberikan rekomendasi pinjaman kredit dengan jaminan tambahan penghasilan pegawai kepada Aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Ikram Malan Sangadji pada tanggal 8 April 2025 itu untuk menghindari penggunaan Tambahan Penghasilan pegawai yang tidak sesuai Peruntukannya, maka diminta kepada Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Dilarang Memberikan Rekomendasi Pinjaman Kredit dengan menggunakan Tambahan Penghasilan Pegawai sebagai jaminan Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.
Diketahui, dalam rangka meningkatkan motivasi, disiplin, dan kesejahteraan Pegawai Aparatur sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam upaya mendukung pencapaian kinerja dalam penyelenggaraan tugas – tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai untuk kesejahteraan masa depan bagi Aparatur Sipil Negara dan PPPK.
Berikut besaran TPP yang diterima ASN di Halmahera Tengah yakni, jabatan sekretaris menerima Rp 8.400.000, kepala bidang Rp 8.200.000, eselon IV Rp 7.600.000 dan fungsional golongan dua Rp 5.000.000. (biL)
Discussion about this post