SOFIFI-CM.com, Provinsi Maluku Utara pada musim haji tahun 1446 Hijriah, 2025 Masehi memperoleh kuota haji sebanyak 1.067 Calon Jamaah Haji.
Penetapan jumlah Calon Jemaah Haji sesuai kuota yang ditetapkan pusat dan telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor : 2/KPTS/MU/2025 tertanggal 6 Januari 2025 untuk pembagian kuota kabupaten dan kota.
Berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara yang ditandatangani Pj. Gubenur H. Samsudin A. Kadir, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara telah menyampaikan surat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota tentang pembagian kuota Haji musim Haji 1446 H / 2025 M.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara H. Amar Manaf kepada wartawan Senin (13/1/2025) mengatakan, kuota Haji Maluku Utara sebanyak 1.067 calon jemaah haji dan telah dibagi untuk kabupaten dan kota di Maluku Utara.
“Kuota Haji Provinsi Maluku Utara musim Haji tahun 1446 H/ 2025 M masih tetap sama dengan tahun lalu tidak ada penambahan kuota,” ujarnya.
Kuota kabupaten kota terdiri dari Kabupaten Halmahera Barat 74 orang, Halmahera Tengah 66 orang, Kota Ternate 263 orang, Halmahera Utara 100 orang, Kota Tidore Kepulauan 105 orang.
Kemudian, Halmahera Timur 65 orang, Kabupaten Kepulauan Sula 105 orang, Halmahera Selatan 189 orang, Pulau Morotai 50 orang dan Pulau Taliabu 50 orang.
Dari jumlah calon jemaah haji tersebut nomor urut porsi 1.013 orang dan jumlah lansia 54 orang sehingga total jumlah seluruhnya 1.076 calon jemaah haji untuk Provinsi Maluku Utara. (cm-red)
Discussion about this post