TERNATE-CM.com, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan peredaran gelap narkotika di Lapas Kelas IIA Ternate.
Komitmen ini disampaikan menyusul adanya pengembalian berkas perkara maupun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kepada BNNP.
Tersangka dalam kasus narkotika jejaring Lapas Ternate ini di antaranya, pegawai Lapas berinisial IK (37 tahun), mantan sekuriti Kejati Maluku Utara, AR (34 rahun) kemudian, AL (31 tahun) dan RR (53 tahun) warga binaan Lapas Kelas IIA Ternate dan BP (33 tahun).
Kelima tersangka tersebut terjerat kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 96.78 gram.
“Semuanya berkas dikembalikan. Saya tidak hanya memproses ping ping sampai pada bersalah sebagai pengedar, tapi terkait dengan jaringan Lapas, saya sudah berkomitmen akan saya laksanakan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tegas Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Budi Mulyanto, Kamis (2/1).
Dia mengatakan, kasus ini harus diseriusi agar ada efek jera yang benar-benar dirasakan para pelaku atau tersangkanya.
“Sehingga tidak bisa mengambil nilai keuntungan dari penjualan gelap narkoba di dalam lingkungan Lapas,” sambungnya.
Budi menceritakan, sejak September 2024 kasus ini telah dilakukan gelar berkas dan oleh BNNP telah melihat petunjuk jaksa untuk melengkapi pembuktian.
Atas koordinasi dengan Kejati Maluku Utara di November lalu, kata dia, Kejati melalui Bidang Pidana Umum sangat mensupport penanganan kasus ini untuk dituntaskan.
“Bapak Aspidum sangat support untuk menyelesaikan, salah satunya bagaimana pemberantasan di Lapas,” cetusnya.
“Jaringan Lapas stop, jangan ada lagi peredaran narkoba karena yang jadi korban siapa? dalam Lapas itu untung, jadi korban kita-kita yang berada di luar Lapas,” timpal dia. (cm-red)
Discussion about this post