TERNATE-CM.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ternate (Bawaslu Koter) telah menyiapkan berbagai data pendukung, dalam menghadapi sidang sengketa Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkama Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengungkapkan, data data yang dikumpulkan oleh Bawaslu disiapkan bilamana dipertanyakan oleh pemohon.
“Kami sudah menyiapkan data-data yang mungkin nanti akan dimohonkan oleh pemohon, “katanya dikonfirmasi, Rabu 25 Desember 2024.
Kifli mengatakan, dalam pertemuan itu, Bawaslu menyusun laporan pengawasan pemilihan yang berkaitan dengan gugatan yang terdaftar di Mahkamah.
Pilwako Ternate, seperti diketahui salah satu pasang calon Wali Kota dan Wakil Walikota Muhammad Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Ternate Tahun 2024 dengan pemohon : Muhammad Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu. Dan Kuasa Pemohon Fadly S Tuanany tertanggal 5 Desember 2024
Berdasarkan data yang diperoleh dari salinan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang dikeluarkan pada 17 Desember, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025 mendatang.
Usai dilakukan sidang pendahuluan, MK juga sudah menjadwalkan sidang lanjutan, yakni pada 16 Januari 2025 sampai 3 Februari 2025 dengan agenda pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
Sidang akan dilanjutkan kembali di medio 17 Januari 2025 sampai 4 Februari, dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta mengesahkan alat bukti.
Setelah itu, Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025. Lalu, sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025. (sm-red/pn).
Discussion about this post