TERNATE-CM.com, Tim kuasa hukum dari tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, menyikapi tegas dugaan politik praktis dari Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Abubakar Abdullah, melalui pesan yang dikirimnya pada WhatsApp Grup (WAG).
Tim kuasa hukum dari paslon 01 diwakili Junaidi Umar, tim kuasa hukum paslon 02 diwakili Fadli S. Tuanany, dan tim kuasa hukum paslon 03 diwakili Risno Nasir. Mereka mendesak Bawaslu Maluku Utara untuk bersikap adil dan segera menindaklanjuti dugaan tersebut.
Hal itu disampaikan mereka saat konferensi pers di Resto Rasa Rica Ternate, Senin 25 November 2024.
Para tim kuasa hukum ini menduga ada pelanggaran pemilu secara masif yang dilakukan oleh oknum ASN yang ada di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta instansi vertikal tingkat departemen seperti Kementerian Agama.
“Pelanggaran netralitas ASN ini dilakukan oleh Pj Sekda Abubakar Abdullah yang menyebarkan foto salah satu paslon ke WhatsApp Grup (WAG),” kata Junaidi Umar, tim kuasa hukum paslon nomor urut 01, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS).
Para kuasa tim ini juga meminta Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir untuk segera menonaktifkan Abubakar Abdullah.
“Olehnya itu, kami meminta kepada Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir untuk menonaktifkan Pj Sekda, karena ini tindakan yang sudah brutal,” tegas Junaidi.
Selain persoalan tersebut, tim kuasa hukum juga menduga ada kegiatan politik uang yang dilakukan tim paslon 4 saat kampanye akbar di Lapangan Ngaralamo, pada Sabtu, 23 November 2024.
“Kita lihat sendiri di beberapa video yang tersebar luas di media sosial, bahwa ada transaksional pengerahan massa yang dibayar pada saat itu juga. Jadi untuk itu, kami tim kuasa hukum dari tiga kandidat akan melaporkan hal tersebut. Bawaslu harus bersikap adil dan profesional untuk tindaklanjuti,” tegas Junaidi.
“Besok kami akan laporkan Pj sekda terkait dugaan pelanggaran pemilu,” tambahnya.
Sementara tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Aliong Mus-Sahril Tahir, Fadly S. Taunany, mengecam perbuatan yang dilakukan Pj Sekda, Abubakar Abdullah.
Menurutnya, apa yang dilakukan Pj Sekda telah menciderai nilai-nilai demokrasi.
“Dan menyangkut dengan netralitas ASN, semestinya yang bersangkutan ini sudah harus menjadi atensi full Bawaslu dan dilaporkan serta direkomendasikan untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj Sekda,” ucap Fadly.
“Dan ini perbuatan yang sangat masif. Dengan beredarnya percakapan di WAG, ini membuktikna bahwa proses demokrasi di Maluku Utara tidak dalam keadaan baik-baik saja,” ungkap Fadly.
“Kami menduga ini ada instruksi yang mungkin bukan saja dari Pj Sekda atau Pj Gubernur, melainkan dari pejabat yang lebih tinggi untuk kepentingan gubernur Maluku Utara,” tambahnya.
Senada, tim kuasa hukum paslon nomor urut 03 Muhammad Kasuba – Basri Salama (MK-BISA), Risno Nasir, menambahkan jika saja dugaan kasus pelanggaran pemilu ini tidak digubris oleh Bawaslu, maka mereka akan mengadukan hal tersebut ke DKPP.
Risno menyebutkan, Bawaslu semestinya bergerak cepat dalam pengawasan. Ketika kasus ini sudah beredar di pemberitaan dan media sosial, paling tidak itu sudah menjadi acuan pihak penyelenggara untuk menindaklanjuti. Sehingga baginya Bawaslu tidak hanya diam di tempat, melainkan menjemput bola.
“Kalau ini tak diindahkan Bawaslu Malut, kami akan laporkan ke DKPP,” tukas Risno. Selain itu, ketiga tim kuasa hukum ini juga menyoroti edaran PLN yang menyebarkan informasi terkait pemadaman listrik bergilir di Kota Ternate.
“Kami jadi curiga ini, karena pemadaman listrik bergilir sesuai edaran itu sampai tanggal 26 atau H-1 pencoblosan,” katanya.
Kenapa pemadaman listrik dilakukan dengan alasan pemeliharaan jaringan, padahal PLN sudah tahu bahwa momentum pilkada akan digelar tanggal 27 November? “Kenapa harus ada edaran pemadaman Listrik. Hal ini Ini menimbulkan tanda tanya besar,” katanya. (cm-red).
Discussion about this post