WEDA-CM.com, Pasca Penetapan pasangan calon bupati dan wakli bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Bawaslu bersama Gakkumdu gelar rapat pembahasan indikasi pidana pemilihan.
Rapat yang digelar di ruang pertemuan kantor Bawaslu Halteng itu dihadiri ketua Bawsalu Siti Hasma, perwakilan kejaksaan, serta aparat kepolisian.
Ketua Bawaslu Siti Hasma mengatakan, Gakkumdu Halteng fokus pada indikasi pidana pemilihan. Sebab menurut dia, Salah satu tahapan rawan adalah tahapan kampanye.
Rapat ini menurut dia, Untuk memetakan unsur pidana pemilihan terkait perbuatan menguntungkan dan merugikan.
Ia menjelaskan, Perlu diketahui dalam UU Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
“Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia,” katanya.
“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189,” sambungnya.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat Negara, pejabat ASN, dan kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188,” jelasnya. (biL)
Discussion about this post