WEDA-CM.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, Nomor :361/PM.00.02/K.MU-02/092024 22 September 2024 mengimbau untuk Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Memiliki pasangan (Suami/lstri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil.
Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Siti Hasmah mengatakan, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor: 18 Tahun 2023 Tentang Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Memiliki Pasangan (Suami/lstri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden Tahun 2024.
Olehnya itu, dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif, efisien dan berintegritas.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 18 Tahun 2023 Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Memiliki pasangan (Suami/lstri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas untuk melaksanakan tugas pengawasan
netralitas Pegawai ASN pada Pemilihan Tahun 2024, serta memastikan ASN untuk tetap bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau Partai Politik pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daaerah di Wilayah Kabupaten Halmahera Tengah Maka Bersama dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Tidak adanya keputusan dan atau tindakan Pegawai ASN yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa kampanye, serta kegiatan yang
mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon tertentu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
2.Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi
Birokrasi Nomor 13 Tahun 2023, bagi pegawai ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat
mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
- a) diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri. namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut;
- b) diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, namun tidak mengikuti simbol
tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan;
- c) tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil
kepala daerah pada masa kampanye Pemilihan Tahun 2024:
- d) tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar (comment), membagikan link atau tautan (share). memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
- e) tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan patai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah; dan tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan,ajakan, himbauan, seruan, dan/atau pemberian barang tertentu) termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
3.Bahwa untuk menjaga netralitas dan guna mencegah penggunaan fasilitas
jabatan/negara, serta mencegah adanya keputusan dan atau tindakan yang dapat
menguntungkan dan atau merugikan salah satu Pasangan Calon, maka bagi Pegawai ASN yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan
penyelenggaran Pemilihan Tahun 2024, agar mengambil Cuti di Luar tanggungan
4.Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan ( suami – istri) berstatus Sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, yang melanggar asas netralitas dapat djatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Bahwa adapun ketentuan sanksi pidana bagi ASN yang melanggar larangan Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71 jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lainLurah yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.O00 (enam juta rupiah)”
” Jadi, terkait imbauan ini kami sudah sampaikan ke pemerintah daerah, nanti pemda yang mengeluarkan surat curi,” tutup Siti Hasmah. (biL)
Discussion about this post