MABA-CM.com, Demi mewujudkan pemilihan Tahun 2004 yang beritegritas dan berkredibilitas, Katua Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Suratman Kadir, mengakui jika pentingnya pengawas patisipatif dari Masyarakat dalam pengawasan disetiap proses tahapan pemilihan Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam penyampain materi pada sosialisai pengawasn partisipatis pemilih pemula pada pemilihan Tahun 2024, oleh Panwaslu Kecamatan Wasile Tengah (Wasteng) Haltim, bertempat di ruang aula Kantor Desa Foly Wasteng, Sabtu (7/9/2024) .
Suratman menjelaskan, peran pengawas partisipatif dalam pengawasan Pemilihan Tahun 2024, terdapat empat poin, yakin Masyarakat sebagai pemberi informasi awal atas dugaan pelangaran, selain itu mengawas/memantau setiap jalan proses tahapan agar tidak terjadinya dugaan pelanggaran, serta juga dapat melakukan pencegahan dalam menghindari terjadinya pelanggaran.
“Dan masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu/Panwaslu Kecamatan setempat, secara tertulis jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada tahapan pemilihan Tahun 2024,”Pungkasnya
Dirinya mengingatkan, agar bentuk pengawasan partisipatif tidak dapat melakukan keberpihakan yang menguntukan atau merugikan peserta Pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu serta meningkatkan partisipasi Politik Masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman dan damai.
“Tujuan dari pengawasan partisipatis untuk mencegah terjadinya konflik, menjadikan Pemilu berintegritas, meningkatkan kualitas demokrasi, mendorong tingginya partisipasi public serta membentuk karakter dan kesadaran Politik Masyarakat,”ujarnya
Karena, lanjutnya, dasar pentingnya pengawasan partisipatif, yakni Bawaslu dapat menyimpulkan bahwa masih terdapat problem pemahaman mengenai prosedur Pemilu dan rendahnya kesadaran untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilu, untuk mengoptimalkan pencapaian pengawasan partisipatif dengan upaya penyamaan persepsi diantara para stakeholder dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berani melaporkan indikasi pelanggaran pelaksanaan tahapan Pemilu, serta pendidikan politik pada masyarakat parpol dengan menimbulkan kesadaran masyarakat guna berpartisipasi dalam seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu.
“Dan memperkenalkan Bawaslu pada masyarakat agar dapat mengenal dan memahami tugas Bawaslu serta bersedia mendukung kerja-kerja Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu,”Jelasnya. (cm-red)
Discussion about this post