MABA-CM.com, Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur menetapka nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Haltim mengitakan ke Panwaslu Kecamatan untuk tetap proses dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat tahapan kampanye.
Haltersebut disampaikan Ketua Suratman Kadir dan Anggota Bawaslu Haltim Alhrefan Barmawi pada saat melakukan rapat bersama dengan Panwaslu Kecamatan se-Haltim, bertempat di kantor Bawaslu Haltim, Senin (23/09/2024).
Suratman mengatakan, setelah dilalui tahapan penetapan DPT hingga pada penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut, akan diperhadapkan dengan tahapan kampanye yang berlangsung pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
“Tentunya ini memasuki tahapan yang sangat krusial, dimana perlu dilakukan kerja-kerja ekstra dalam mengawasi tahapan kampanye yang akan berlangsung,” pungkasnya.
Sehingga itu, lanjutnya, dalam menghadapi tahapan kampanye agar Pawascam tidak segan-segan untuk memprose dugaan pelanggaran yang akan terjadi, karena marwah lembaga pengawasan pemilu berada pada penanganan pelanggaran.
“jadi pelanggaran sekicil apapun harus tetap di proses, untuk itu pada tahapan ini tetap berkerja sesuai dengan prosedur yang beluk,”tegasnya
Sementara itu, Alherfan juga mengatakan, tahapan kampanye dimana tahapan yang sangat menguras tenaga, sehingga itu perlu untuk menjaga kondisi serta menjaga kekompakan dalam menjalan tugas pengawasan dilapanga.
“tetap menjaga stamina dan kekompakan dalam mengahadapi tahapan kampanye, guna mewujudkan Pemilihan yang adil dan jujur,”jelasnya
Selain itu, diharkan ke Panwaslu kecamatan aga lebih jelih dalam menindaklanjuti dugan pelanggaran yang terjadi pada saat kampanye, serta selalu berkoordinasi jika ada hal-hal yang perlu untuk dikoordinasikan. (cm-red)
Discussion about this post