WEDA-CM.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, mengingatkan tim kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halteng, Munawar Wahid mengatakan, terkait pemasangan APK, pihaknya sudah melakukan rapat dengan KPU dan tim paslon sehingga sudah disampaikan tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.
“Jadi kalau ada pemasangan diluar zona yang telah ditetapkan maka akan ditertibkan,” jelasnya.
Dikatakannya, tempat yang dilarang untuk pemasangan APK yakni, rumah ibadah, gedung sekolah (sarana pendidikan) fasilitas pemerintah, dan gedung pemerintah. Serta harus memperhatikan estetika kota dan tidak menghalangi jalur lalu lintas kendaraan. (biL)
Discussion about this post