WEDA-CM.com, Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah menemukan 9.508 orang dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) Tidak dikenal. Namun alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Halmahera Tengah
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2M) Bawaslu Halmahera Tengah, Jeplin George Maitimu Mengatakan, hal ini menjadi salah satu isu strategis terkait dengan Pemilih yang pindah Penduduk yang relatif tinggi setiap hari. Namun dalam konteks DPT, yang secara administratif ber-KTP di Halmahera Tengah tetap harus terdaftar di DPT.
“Bawaslu Halmahera Tengah temukan 9.508 DPT Tidak dikenal. Tapi memiliki hak pilih dari 73.809 DPT Halteng, secara administratif ber-KTP di Halmahera Tengah tetap harus terdaftar di DPT,” ujar Jeplin.
Jeplin bilang, setelah pasca melakukan Bedah Komperhensif Data Pemilih berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Desa menemukan 9.508 Pemilih Tidak dikenal yang sudah disampaikan saran perbaikan ke KPU Halmaherah tengah, namun tidak dapat di hapus dari DPT karena secara administratif pemilih tersebut ber -KTP Halmahera Tengah.
“Kami Bawaslu sudah menyampaikan saran perbaikan ke KPU sebanyak tiga kali Pada tanggal 12 September, kedua 16 September, ketiga pada saat Pleno rekapitulasi tanggal 19 September Namun Data temuan 9.508 tersebut tidak bisa dihapus dari DPT karena secara administratif pemilih tersebut ber-KTP Halmahera Tengah,” Ujarnya.
Dijelaskan, bahwa Bawaslu dan KPU tidak punya hak untuk hapus, meskipun tidak dikenali tapi secara administrasi mereka ber-KPT Halmahera Tengah dan rapat pleno agak berat karena berkaitan dengan hak pilih orang.
” KPU dan Bawaslu tidak punya hak untuk menghapus meskipun tidak dikenal. Sebab secara administrasi mereka ber-KPT Halmahera Tengah,” katanya. (biL)
Discussion about this post