WEDA-CM.com, Sebar Informasi Hoax, Pemilik Akun FB “ Moh Patih, Ty Na dan Jubi Dia” Terancam dipidana. postingan memuat tuduhan tak berdasar yang mengarah pada dugaan ujaran kebencian melalui platform media sosial facebook oleh orang tak dikenal lalu di sebarkan di grup WA
Sebut saja, Akun Moh Patih, dalam postingannya menyebut “ Wilayah Halteng itu diambil oleh Pemerintah Haltim kurang lebih 20.000 Hektar mulai dari Belakang Lelilef sampai belakang Sakam untuk kepentingan RTRW pengembangan konsesi tambang, dan seterusnya….,” dengan kalimat provokasi, melakukan tuduhan secara serius tanda dasar terhadap Mantan Pj Bupati Halteng, Ikram Malan Sangaji (IMS) yang kini sebagai Bakal Calon Bupati Halteng, menuai respon berbagai kalangan.
Hamdan Halil, mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, asal Halmahera Tengah, kepada media ini, meluruskan pernyataan provokatif tersebut bahwa ini adalah tuduhan serius untuk mengadu-domba Pemda Haltim dan Halteng, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kekacauan masyarakat Halmahera Tengah menjelang Pilkada 2024 ini.
“Berdasarkan investigasi dan informasi akurat, Pernyataan tersebut sesat dan menyesatkan sehingga perlu diluruskan agar tidak terjadi pembodohan kepada masyarakat umum” ujarnya.
Pertama, Permendagri Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Tapal Batas (Tabat) Wilayah Haltim Halteng patut dipedomani sepanjang tidak dilakukan upaya hukum di Mahkamah Agung (MA).
Adanya Konflik Tapal Batas dan penyelesaiannya melalui Permendagri tersebut di masa Pemerintahan Edi Langkara dan Abdurahim Odeyani (Elang-Rahim) Periode 2017-2022, Bukan Ikram Malan Sangaji (IMS) yang baru menjadi Penjabat pada Desember 2022.
“Bila Permendagri 86/2018 ini dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan, harusnya Pemerintahan Elang Rahim melakukan judicial review/ uji materil di MA. Namun itu tidak pernah dilakukan hingga berakhirnya periode,” ungkapnya.
Kedua, Mengenai perluasan lahan konsesi, lanjut Hamdan, Pada masa pemerintahan Elang Rahim, IWIP mengajukan usulan 15.000 Hektar untuk perluasan konsesi melalui revisi Perda RTRW Halteng.
Namun, dilakukan penyusutan menjadi 12.000 hektar pada masa kepemimpinan IMS setelah dilakukan kordinasi dan sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Malut serta Kementerian/Lembaga (K/L) mengingat daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Berkat gerak proaktif kepemimpinan IMS, Upaya penyusutan dari 15.000 Hektar menjadi 12.000 Hektar ini di agregasi dalam Ranperda RTRW
telah melewati tahapan lintas sektor (linsek) hingga adanya persetujuan subtansi (persub) kementerian/lembaga (K/L). sekarang dalam tahapan terakhir yakni evaluasi oleh Pemprov Malut melalui Dinas Terkait diberi nomor registrasi yang selanjutnya dikembalikan untuk disahkan menjadi Perda.
“Jadi, sangat keliru dan menyesatkan akun ini mendapat informasi dari siapa mengenai 20.000 hektar wilayah halteng diberikan IMS kepada Pemda Haltim untuk kepentingan konsesi tambang. Harusnya kita berterima kasih IMS melakukan penyusutan lahan konsesi melalui Ranperda RTRW,” katanya.
Ketiga, menyeret Pemda Haltim dalam tuduhan tak berdasar diatas, merupakan provokasi serius terhadap sesama warga di bumi Fagogoru. Pemda Haltim dipandang perlu melakukan respon agar peristiwa kelam konflik tapal batal tidak terulang akibat dipicu oleh perbutan pihak tertentu yang berupaya melakukan adu-domba demi kepentingan Pilkada pada 2024 ini.
Oleh karena itu, Hamdan mendesak kepada Polda Maluku Utara dan Polres Halteng untuk memburu pelaku pengguna akun palsu tersebut diproses hukum, termasuk pihak-pihak yang terlibat mengotaki, menyuruh, memerintah dan melakukan, serta menyebarkan. Apalagi akun-akun ini selain membuat postingan, juga membuat flayer dan poster serupa secara ramai disebarkan untuk diketahui umum dengan muatan ujaran kebencian kepada individu/kelompok. Tegas Ketum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek ini.
“Beda lagi ceritanya bila pihak-pihak yang merasa dirugikan melakukan pengaduan. Berpotensi pengguna akun palsu ini terancam pasal berlapis” tandasnya.
Hamdan juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Halteng yang telah dengan sigap melakukan mapping, identifikasi, serta kordinasi dengan Polda Malut untuk menindak siapapun yang menyebarkan berita hoax, kampanye bermuatan suku, agama, ras dan antar golongan di platform media sosial karena beresiko pidana dan kekacauan masyarakat.
“Salah satu yang cukup memprihatinkan adalah Penggunaan isu anak kampung dan bukan anak kampung disadari rentan konflik antar sesama. Pilkada 2017 jadi pelajaran bersama sehingga tidak boleh ada keretakan sosial, membakar fasilitas negara, juga tidak boleh ada warga yang mendekam di penjara”. Tutupnya. (biL)
Discussion about this post