WEDA-CM.com, Gerak cepat penjabat Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, didampingi beberapa Pimpinan OPD teknis, Camat Weda Tengah dan para Kepala Desa, mensosialisasikan rencana peningkatan ruas jalan Lukulamo – Lelilef.
Kedatangan orang nomor satu di Halmahera Tengah ini, selain memastikan volume jalan maupun drainase di tempat lokasi kegiatan, sejumlah aturan pemerintah juga turut disampaikan, termasuk tertib izin maupun pajak usaha kepada para warga pelaku usaha yang telah mendirikan bangunan di sepanjang bahu jalan.
Kepada para pelaku usaha Pj. Bupati Ikram menghimbau agar ikut berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan ini, dan mengingatkan untuk mengikuti aturan apabila nanti dilakukan penertiban.
Sebagaimana diketahui, dalam poin kesepakatan pemda Halmahera Tengah
skenario revitalisasi jalan Lukulamo menuju lelilef diantarany.
- Lebar Badan Jalan 12 meter
- Lebar Bahu Kiri 3 meter, kanan 3 meter (termasuk drainase).
- Jika bangunan melewati bahu jalan:
– Dievaluasi PBG/IMB yang telah diterbitkan.
– Apabila tidak memiliki PBG/IMB bisa dilakukan penertiban.
– Waktu dilakukan penertiban 7 hari.
– Setelah 7 hari, Pemda akan melakukan eksekusi langsung.
- Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), apa yang harus dilakukan:
- Tutup usaha yang tidak memiliki PBG/IMB.
- Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Operasi Aktivitas Galian C:
- Izin galian C dari Provinsi.
- Yang tidak memiliki izin Galian C dihentikan.
- Yang tidak luasan dan volume.
d.Yang tidak menyelesaikan/melaporkan pajak galian C.
- Batas waktu melaporkan dan membayar pajak galian C selama 5 hari kerja.
- Setelah 5 hari kerja Pemda (PTSP dan Bapenda) melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
- Bangunan yang berada di sepadan sungai dan area perlindungan pantai:
- Pemerintah Daerah Tidak mengizinkan pembangunan di area tersebut.
- Dilakukan penertiban/pembongkaran oleh yang mendirikan bangunan.
- Batas waktu penertiban 7 hari setelah diberikan surat peringatan
Poin 5 ini akan menjadi skenario lanjutan penertiban bangunan di sepadan sungai dan area perlindungan pantai.(biL)
Discussion about this post