LABUHA-CM.com, Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menunjuk Wakil Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Halsel.
Penunjukan tersebut, menyusul wafatnya Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, Ahad (5/11/2023),
Penunjukan Plt Bupati tertuang dalam Surat Gubernur Nomor 100.1.4.2/3665/G tentang Penunjukan Plt Bupati Halmahera Selatan tertanggal 6 November 2023
Surat tersebut menyebutkan, dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi, dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan darrah di Halsel, sehubungan dengan meninggalnya Bupati Usman Sidik, maka gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat menunjuk Wabup Bassam Kasuba untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Plt Bupati Halsel.
Penunjukan ini berlaku sampai dengan dilantiknya bupati definitif.
Adapun penunjukan ini merujuk pada Pasal 78 ayat (1) huruf (a), Pasal 87 ayat (2), dan Pasal 88 ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada. (cm-red)
Discussion about this post