• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Cerminmalut.com
  • HOME
  • BERITA
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • PROMO NEWS
    • OPINI
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • SOFIFI
    • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA TENGAH
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA SELATAN
    • MOROTAI
    • TALIABU
    • SULA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • PROMO NEWS
    • OPINI
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • SOFIFI
    • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA TENGAH
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA SELATAN
    • MOROTAI
    • TALIABU
    • SULA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
No Result
View All Result
Cerminmalut.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tunjukkan KTP Halteng dan SKTM dari Desa, Warga Bisa Berobat Gratis di RSUD Weda

CM.com by CM.com
Agustus 12, 2023
in Daerah, HALMAHERA TENGAH, TERKINI
0
RSUD Weda Halteng. (Dok : Istimewa)

RSUD Weda Halteng. (Dok : Istimewa)

WEDA-CM.com, Kabar gembira buat masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah, penjabat Bupati Ikram Malan Sangaji mengeluarkan edaran berupa layanan kesehatan gratis bagi warganya yang tidak mampu.

Direktur RSUD Weda dr. Selvia D. Dengo mengatakan, edaran bupati terkait pelayanan kesehatan gratis telah ditindaklanjuti pada bulan Juli kemarin, sehingga warga Halteng yang tidak mampu, untuk berobat maupun dirawat di rumah sakit tidak dipungut biaya sepeserpun.

“Jadi, hanya dengan KTP Halmahera Tengah dan surat keterangan tidak mampu dari desa kita berlakukan pelayanan kesehatan gratis,” kata Selvi.

Meski begitu Selvia mengaku, masih ada juga warga yang mengaku membayar, padahal pihak rumah sakit tidak memungut biaya sepeserpun.

Diketahui Surat edaran Penjabat Bupati, tertanggal 10 Juli tahun  2023 sebagai berikut,

  1. Mulai 10 Juli setiap masyarakat Halteng yang menjalani perawatan rawat jalan maupun inap di RSUD Weda dan belum memiliki jaminan kesehatan, akan diberikan pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya.
  2. Pelayanan gratis diberikan kepada pasien dengan melampirkan KTP/KIA KK asli dan SKTM dari desa
  3. Pelayanan gratis dikecualikan bagi karyawan iwip beserta karyawan outsourcing
  4. Apabila pasien/masyarakat tidak mampu yang kemudian dirujuk ke rumah sakit rujukan, maka biaya perjalanan ditanggung oleh rumah sakit.
  1. Tetap melakukan pengecekan terhadap setiap KTP / NIK yang di ajukan oleh pasien untuk mengetahui aktif tidaknya jaminan kesehatannya.
  2. Pelayanan gratis ini dilaporkan oleh kepala ruangan secara berkala (setiap hari) PJ pelayanan dan penunjang medik untuk dilaporkan ke direktur

Diketahui pula, surat edaran tersebut berlaku juga untuk seluruh Puskesmas di wilayah kabupaten Halmahera Tengah. (biL/cm-red)

Previous Post

Upaya IWIP Berantas Buta Aksara di Weda Utara

Next Post

Tiba di Kota Ternate, Skuad Malut United FC Diarak Keliling Kota

Next Post
Tiba di Kota Ternate, Skuad Malut United FC Diarak Keliling Kota

Tiba di Kota Ternate, Skuad Malut United FC Diarak Keliling Kota

Discussion about this post

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021Cerminmalut.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • PROMO NEWS
    • OPINI
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • SOFIFI
    • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA TENGAH
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA SELATAN
    • MOROTAI
    • TALIABU
    • SULA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • NUSANTARA

© 2021Cerminmalut.com