WEDA-CM.com, Warga Kabupaten Halmahera Tengah mengapresiasi kebijakan Penjabat Bupati Ikram Malan Sangaji (IMS) soal layanan kesehatan gratis kepada warga yang tidak mampu.
Maslan salah satu warga kepada media ini mengatakan, kebijakan bupati untuk menggratiskan biaya pengobatan kepada warga yang tidak mampu, merupakan kebijakan yang harus diberikan apresiasi, sebab kebijakan tersebut baru pertama kali di Halmahera Tengah.
“Jadi, sebagai warga tidak mampu saya sangat berterima kasih dengan adanya kebijakan Bupati berobat gratis ini, sebab sangat membantu kami, ” Ujarnya.
Warga yang kesehariannya sebagai buruh kasar ini mengaku, dengan adanya pelayanan kesehatan gratis ini pihaknya lancar untuk memeriksa kesehatan, sebelum itu ia mengaku, jarang untuk memeriksa kesehatan, kalaupun sakit dirinya hanya membeli obat di apotik terdekat.
“Jadi untuk sekarang, kalau keluarga saya sakit langsung saya bawa ke rumah sakit atau periksa di puskesmas, sebab hanya dengan KTP dan surat tidak mampu dari desa saya sudah bisa berobat gratis,” akunya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Lutfi Djafar mengatakan, arahan bupati terkait dengan pelayanan kesehatan gratis ini dari sejak bulan Juli kemarin, tapi tentu memiliki kriteria yang mana dikhususkan warga Halteng yang benar – benar tidak mampu, di sertai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa.
“Untuk sementara waktu peraturan bupati terkait ini masih sementara kami godok, jadi dalam pelayanan saat ini masih mengacuh pada edaran Bupati,” ujarnya.
Dikatakannya, sebagai warga Halteng juga harus menyadari kalau implementasi kebijakan ini tentu memiliki prosedural yakni memilki KTP Halteng dengan NIK Halteng, karena kata Lutfi, banyak kasus juga yang ditemui, warga memiliki KTP Halteng tapi Niknya tidak falid di Halmahera Tengah. Selain itu pemerintah telah mewajibkan agar warga harus mendafyarkan diri pada Asuransi Kesehatan ( BPJS), ini pun kita harus menyadari agar bisa di pastikan untuk memilki kartu BPJS.
Lutfi mengatakan, masih banyak terdapat berbagai kendala dan permasalahan, namun tentu itu merupakan hal yang wajar dalam suatu proses, tinggal bagaimana kita saling memahami dimana kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan dan di mana kewajiban warga dalam memenuhi prosedur sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik.
“Kita harus pahami bersama, bahwa arah kebijakan Bupati ini juga salah satunya untuk upaya penuntasan angka kemiskinan di Kabupaten Hapmahera Tengah,” ujarnya, (bil/cm-red)
Discussion about this post