TERNATE-CM.com, Nasib anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Adrian Yoro Neleng, apakah dinyatakan bersalah atau tidak atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), tinggal menunggu hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang akan digelar, Jumat (28/7/2023) hari ini.
Dalam kasus yang diadukan PANDECTA Maluku Utara ke DKPP, dimana Adrian menjadi penginsiatif membuat WhastApp group antara Tim Seleksi calon Bawaslu Kabupaten/Kota bersama salah satu pengurus Partai di Maluku Utara.
Sementara itu, Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara Maluku Utara, mendesak DKPP RI memberhentikan Adrian Yoro Naleng sebagai anggota komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
“Sebab dapat dikatakan, melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,”ungkap Ketua Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara Maluku Utara Nurcholish Rustam, di Ternate , Kamis (27/7/2023)
Bahkan Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara Maluku Utara menduga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ikut mengintervensi kerja-kerja Tim Seleksi (Timsel) zona I dan II Bawaslu Maluku Utara.
Dugaan Rampai Nusantara ini dibuktikan dengan percakapan WhatsApp Grup (WAG) yang tersebar beberapa bulan lalu. Disitu diketahui ada keterlibatan Ardiansyah Fauzi dan Ardian Yora Neleng didalam WAG yang dinamai The A Team.
Ardiansyah Fauzi merupakan Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif, Ekonomi Digital, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, masa bakti 2019 sampai 2024 sesuai keputusan DPP Partai PDIP Nomor 32-B/KPTS-DPD/DPP/X/2021.
“Dalam percakapan WhatsApp Grup Timsel berdasarkan data yang didapatkan ada keterlibatan kader aktif Partai PDIP Maluku Utara dan anggota Bawaslu Maluku Utara,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa ada intervensi anggota Bawaslu aktif dan partai politik secara terstruktur dan masif, sehingga mereka yang dianggap tidak sejalan didepak dari internal Timsel.
“Salah satu mantan anggota Timsel Zona II Anwar Abdul Gafur dicoret dari Timsel, karena dianggap tidak tertib dan patuh pada arahan,”katanya.
Selaku anggota Bawaslu Malut, Adrian Neleng kata Nurcholish Rustam bersikap tidak netral dan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kemandirian Penyelenggara Pemilu. (cm-red)
Discussion about this post