TERNATE-CM.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, hingga saat ini belum menerima ketepatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengunduran diri Jasri Usman dari jabatan Wakil Wali Kota Ternate.
“Kami belum mendapat surat keputusan atau penetapan Mendagri terkait undur diri pak Jasri Usman dari jabatan Wakil Wali Kota, “ kata Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, Senin (3/7/2023).
Pengunduran Jasri tersebut untuk memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR-RI daerah pemilihan Maluku Utara pada Pemilihan Legis latif tahun 2024. “Keputusan pengunduran diri itu sudah turun, tinggal menunggu Mendagri tanda tangan untuk dikirim kesini,” terangnya.
Sudah hampir sebulan mengingat pada 5 Juni 2023 itu berlangsung paripurna pengumuman dan usul pemberhentian Jasri Usman dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota.
DPRD mengajukan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, biasanya setelah paripurna lalu diproses kurang lebih lamanya 30 hari, baru kemudian mendapatkan ketetapan dari Kemendagri. “Sampai tanggal 3 Juli 2023 belum peroleh ketetapan dari Kemendagri,” ucapnya.
Aturan memungkinkan bisa usulan pengganti Jasri Usman, Muhajirin katakana, usulan pengganti ada tapi kalau waktu tidak di atas 18 bulan tidak mungkinlah. Kondisi ini berbeda tak menjadi caleg.
“Kalau mengundurkan diri tidak mencalonkan anggota DPR boleh, terhitung sejak yang bersangkutan mengundurkan diri, masih oke, namun pengunduran diri sebagai calon anggota DPR-RI ini yang tak mungkin,” bebernya. (wis/cm-red)
Discussion about this post