TERNATE-CM.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017, yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara hingga kini, statausnya tidak ada kejelasan.
Padahal, kasus dugaan korupsi anggaran desa di Taliabu tersebut, sudah ditangani Polda Malut sejak tahun 2017.
Bahkan, mantan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (BPKD) Pulau Taliabu dengan inisial ATK alias Agumaswaty, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimsus dan tidak dilakukan penahanan dengan alasan faktor kemanusiaan, karena yang bersangkutan dalam kondisi hamil.
Penanganan kasus tersebut mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Maluku Utara, Nurul Mulyani.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi Dana Desa Taliabu yang ditangani Ditreskrimsus Maluku Utara, bukan kasus baru tetapi kasus lama yang sempat menjadi sorotan publik pada masa itu.
“Ini kasus lama, kasus yang waktu itu semua orang ikut mengawal, tapi kenapa dan masalahnya dimana sampai petunjuk JPU belum bisa dipenuhi penyidik,” ungkap Nurul saat dikutip dari rri.co.id, Selasa (20/6/2023).
Menurutnya, hukum memiliki asas equality before the law di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama sehingga siapapun yang terlibat harus ditindak atau dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan kasus korupsi lanjut Nurul, merupakan kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang harus di pertanggungjawabkan.
“Harus diselesaikan, jangan sampai Polda khsusunya Ditreskrimsus dinilai masuk angin dalam penanganan perkara khsusunya pemotongan Dana Desa di Taliabu karena kasus ini adalah kasus lama,” tegasnya.
Nurul dalam kesempatan tersebut juga meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Midi Siswoko untuk menjadikan kasus tersebut sebagai atensi dalam mumentum Hari Bhayangkara Ke-77tahun 2023.
“Momentum Hari Bhayangkara menjadi hari bersejarah bagi institusi Polri, maka itu kita berharap agar semua kasus yang ditangani bisa diselesaikan sehingga semua masyarakat mendapat kepastian hukum,” akunya.
Menaggapi desakan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana angkat bicara.
Afriandi saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi dana desa Taliabu, saat ini tim penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam P19. “Kita masih lengkapi berkasnya,” ungkapnya.
Afriadi menegaskan, jika petunjuk JPU dalam P19 yang diterima sudah dilengkapi oleh tim penyidik, maka berkas tersebut akan kembali dilimpahkan ke JPU.
“Kalau sudah selesai lengkapi petunjuk Jaksa, berkas itu akan kami limpah lagi untuk ditelilti, kalau sudah tidak ada petunjuk lagi, maka kami akan langsung limpah tahap 2 tersangka dan barang bukti ke JPU untuk disidangkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, pencairan ADD dan DD tahap satu pada 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka dan dari total anggaran untuk 71 desa pada delapan kecamatan, dilakukan pemotongan senilai Rp 60 juta per desa. (sm/rri)
Discussion about this post