WEDA-CM.com, Fenomena lay off atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat ini tengah marak terjadi pada sejumlah perusahaan di Kabupaten Halmahera Tengah, fenomenan ini umumnya terjadi akibat dampak dari berbagai persoalan dalam internal perusahaan dan kakeliruan pekerja dalam memaknai isi dari Perjanjian Kerja Antar Waktu (PKWT) serta Peraturan Perusahaan. Demikian disampikan, Safrin Ishak, Mediator Hubungan Industrial Kabupaten Halmahera Tengah.
“Pihak perusahaan juga berkewajiban mensosialisasikan isi dari perjanjian PKWT dan Peraturan Perusahanya sebelum para pekerja menandatangi kontrak kernja, sehingga tidak terjadi salah penafsiran” tegas Safrin.
Mantan Wartawan Ternate Post ini menjelaskan bahwa jumlah kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Kabupaten Halmahera Tengah sejak Februari 2023 hingga Juni 2023 sebanyak 14 kasus Perselisihan PHK, 2 Kasus diantaranya adalah Perselisihan Kepentingan antara Serikat Pekerja dengan Managemen Perusahaan.
“ dari 14 kasus yang kami tangani 10 kasus sudah tuntas dengan hasil mediasi yang tertuang dalam perjanjian bersama, sementara dua kasus masih dalam tahap mediasi yang akan diagendakan pada hari Selasa, 4 Juli 2023 mendatang, sementara 2 kasus terkait dengan perselisihan kepentingan antara Serikat Pekerja dengan pihak Managemen Perusahaan sudah dilakukan upaya mediasi namun dinyatakan Deadlock dan dilimphkan ke tingkat Provinsi Maluku Utara,” Ungkap Safrin.
Dijelaskan bahwa sejauh ini perusahaan juga selalu kooperatif dalam memenuhi panggilan mediasi sehingga berbagai perselisihan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, demikian juga hak-hak pekerja yang terdampak PHK juga dapat diselesiakn pihak perusahaan sesuai dengan hasil mediasi yang tertuang dalam perjanjian bersama.(cm-red/biL)
Discussion about this post