LABUHA-CM.com, Stunting di Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2022 termasuk dalam 5 kabupaten dengan prevalensi balita stunting di atas rata-rata angka Maluku Utara (26,1 persen), dan berada pada peringkat ketiga angka stunting terbesar setelah Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Halmahera Tengah sebesar 31,4 persen.
Sehingga menjadi evaluasi bersama seluruh lintas sektor agar segera melakukan indentifikasi faktor yang berpengaruh terhadap angka prevalensi balita stunting yang besar tersebut.
Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam pencegahan stunting, yaitu perbaikan terhadap pola makan, pola asuh, serta perbaikan sanitasi dan akses air bersih.
Terkait hal tersebut, Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara bersinergi dengan instansi lintas sektor Kabupaten Halmahera Selatan menyelenggarakan Forum Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting pada Rabu, 7 Juni 2023 bertempat di Bappelitbangda Kabupaten Halmahera Selatan.
Forum yang dibuka langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan Dr. Mustafa Ruhama, M.Si ini, diikuti oleh 20 peserta dari instansi lintas sektor terkait di Halmahera Selatan dengan pemateri dari Bappelitbangda Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan dan Kementrian Agama Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam sambutannya Mustafa Ruhana mengatakan, di setiap kesempatan pertemuan, Bupati menyampaikan Tim Percepatan Penurunan Stunting agar menyisir angka stunting yang tinggi di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menggandeng TNI dan Polri.
Selanjutnya Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku Utara Dra. Renta Rego dalam sambutannya mengatakan bahwa dukungan dari pemerintah daerah sangat penting untuk Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Halmahera Selatan.
“Dengan landasan Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, OPD KB harus bisa bekerjasama dengan intansi terkait serta TNI Polri untuk memerangi stunting khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan,” tegas Renta.
Renta juga menghimbau agar calon pengantin diberikan konseling dan edukasi pra nikah terlebih dahulu 3 bulan sebelum melangsungkan pernikahan, agar mencegah terjadinya stunting pada calon bayi yang akan dilahirkan nanti.
Ia juga menegaskan usia ideal pasangan menikah yang direkomendasikan BKKBN untuk perempuan minimal 21 tahun dan laki-laki minimal 25 tahun. Karena, usia pernikahan juga perlu mendapatkan perhatian yang serius dari semua pihak karena memahami pentingnya mencegah pernikahan dini yang dapat berimbas kepada segala aspek kehidupan.
“Pasangan yang berusia matang memiliki kehidupan yang mapan akan relatif lebih tenang dalam menyikapi dinamika rumah tangga. Di samping itu, pengendalian emosi juga harus matang”, tutup Renta.
Dalam Forum Koordinasi tersebut, membahas beberapa poin penting dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Halmahera Selatan yaitu Optimalisasi dan Harmonisasi dalam Percepatan Penurunan Stunting, Cakupan Layanan Intervensi Spesifik dan Sensitif dalm Upaya Penanganan Stunting serta Sinergitas dan Akselerasi BANGGA KENCANA (Persiapan Pra Nikah) dalam Percepatan Penurunan Stunting. (cm-red/bkkbn)
Discussion about this post