TERNATE-CM.com, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Ternate telah memutuskan jadwal paripurna pengunduran diri Jasri Usman dari jabatan Wakil Wali Kota Ternate, menyusul DPRD menerima surat permohonan pengunduran diri itu.
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy dikonfirmasi mengatakan, Banmus DPRD Kota Ternate sudah menetapkan jadwal paripurna permohonan pengunduran diri pak Jasri Usman dari jabatan wakil wali kota (Wawali) Ternate.
“Tadi yang disepakati tanggal 29 Mei 2023 paripurna permohonan pengunduran diri Jasri Usman dari jabatan wakil wali kota Ternate,” katanya, di kompleks gedung Parlemen Kota Ternate, Selasa (2/5/2023).
Menurutnya, dalam ketentuan, menurut politikus PKB itu, biasanya setelah paripurna lalu diproses kurang lebih lamanya 30 hari, baru kemudian mendapatkan ketetapan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita cuma agenda paripurna, urusan pergantian itu nanti di partai,” tegasnya.
Setelah paripurna, menurut Muhajirin, DPRD mengajukan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi. “Pak Jasri mendapat penetapan dari Kemendagri sebagai syarat untuk bacaleg DPR- RI,” sambungnya menerangkan.
Wakil Wali Kota Ternate, Jasri Usman mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran Jasri tersebut untuk memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku Utara pada Pemilihan Legislatif 2024.
Muhajirin menambahkan, nanti disitu pak Jasri masih mendapat kan hak-hak sampai penetapan di Daftar Calon Tetap (DCT). Yang penting beliau peroleh keputusan
Kemendagri itu dan waktunya jangan terlalu lama.”Kalau kekosongan dan siapa ganti itu urusan partai politik. Nanti itu, tong baca regulasi tambahan. Ini memungkinkan atau tidak memung kinkan, memenuhi atau tidak,” tegasnya. (dar/cm-red)
Discussion about this post