TERNATE-CM.com, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman terancam dipanggil paksa, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal Perusahan Daerah (Persuda) milik Pemkot Ternate. Pemanggilan paksa kepada orang nomor satu di Kota Ternate ini, lantaran sudah dua kali mangkir dalam sidang di Pangadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (04/04/2023).
Tauhid yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, dipanggil sebagai saksi dalam sidang untuk tiga terdakwa yakni, Temmy Wijaya, Iksan Efendi dan Ramdani Abubakar.
Tauhid dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa ada surat balasan untuk alasan tidak hadir, sehingga JPU akan layangkan panggilan ketiga.
Tim JPU, Ismail Nahumarury, saat dikonfirmasi wartawan usai sidang di PN Ternate mengatakan, Tauhid sudah dipanggil dua kali namun tidak hadir. “Dipanggil dua kali tidak ada balasan, nanti kita akan panggil lagi,” katanya.
Wali kota Ternate dipanggil lantaran saat itu menjabat sebagai sekda dimasa kepemimpinan madiang mantan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman. “Dia dipanggil sebagai mantan sekda. Panggilan hari ini seharus hadir, tapi tidak hadir,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika di panggilan ketiga tidak dihadiri, semua itu dikembalikan ke Majelis Hakim. “Kalau tidak hadir panggilan ketiga pasti ada perintah panggilan paksa,” cetusnya.
Sidang perkara tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo, didampingi hakim anggota Kadar Noh dan Moh. Yakob Widodo, juga dihadiri mantan Wakil Walikota Ternate Abdullah Tahir untuk memberikan kesaksian. (cm-red/ay)
Discussion about this post