TERNATE-CM.com, Puslitbangdiklat Bawaslu RI menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun Evaluasi dan Tindak Lanjut Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihaan Serentak di Maluku Utara tahun 2024, bertempat di Emerald Hotel, Jumat (17/3/2023).
Diskusi yang dibuka Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Malut, Ikbal Ali dan dihadiri Sekertaris Bawaslu Malut Irwan M. Saleh, menghadirkan narasumber Irvanus Bestavino dari Puslitbangdiklat Bawaslu RI, Rafif Pamenang Imawan dari Populi Center, Aditya Perdana dari Argoritma dan dipandu moderator Rizky Dwi Kusuma dari Puslitbangdiklat Bawaslu RI, dengan peserta Ketua dan Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten/ Kota di Maluku Utara,
Usai diskusi, M. Subhan Nurul Umam, Perwakilan dari Puslitbangdiklat Bawaslu RI menyampaikan hasil rekomendasinya menghasilkan beberapa poin kesimpulan dan rekomendasi yang terangkum melalui beberapa ha yang identifikasi masalah pada Pemilu Serentak 2024, yakni kapasitas dan kemampuan SDM jajaran Bawaslu se Indonesia, isu laten yang muncul dalam tahapan kepemiluan yaitu politik uang, netralitas ASN, logistik, data pemilih yang telah dipetakan oleh IKP serta respon Bawaslu untuk melakukan kerja kolaborasi multi-pihak.
Selain itu juga, tolak ukur utama dalam menilai hasil IKP yaitu, konsep pemilu berintegritas, berfokus pada aspek pelaksanaan dengan prinsip keadilan dan kebebasan bagi peserta pemilu, dimana dalam berapa hal, integritas berkaitan dengan aspek administrasi.
Untuk itu, tantangan yang akan dihadapi oleh penyelenggara pemilu ke depan sangat berat, dengan menerapkan kebijakan berdasarkan kajian strategis pengawasan pemilu yang berbasis data sebagai bentuk mitigasi akan menjadikan tugas-tugas pengawasan lebih ringan.
Sementara untuk poin-poin rekomendasi, yakni perlu ada penguatan internal Bawaslu diantaranya yaitu, melakukan perubahan pendekatan sosialisasi dan program yang ditujukan kepada masyarakat/public, dialog, collaborative learning, narasumber sebagai fasilitator.
Memperkuat kapasitas pengetahuan dan pemahaman komisioner dan staf terkait urgensi pencegahan, memaksimalkan IKP sebagai instrumen pencegahan. Penguatan eksternal Bawaslu di antaranya, inisiatif Bawaslu untuk kolaborasi dalam pencegahan, terutama dalam aspek siber (dunia maya), inisiatif Bawaslu untuk bersinergi dengan komunitas, kelompok masyarakat, kampus dalam sosialisasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran, inisiatif Bawaslu untuk mendialogkan Indeks Kerawanan Pemilu dengan tokoh masyarakat dan aparat keamanan di setiap daerah. “Perlu untuk memantik kesadaran warga negara (citizenship) bukan kepatuhan warga negara (statehoodship) dan Bawaslu perlu melakukan Kolaborasi dengan kelompok masyarakat untuk menanggulangi tingginya tensi politik, termasuk praktik politik uang,” katanya. (cm-red)
Discussion about this post