TOBELO-CM.com, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, berinisial SH. Ini dilakukan lantaran didapati menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki.
“Yang bersangkutan merupakan Warga Negara Asing pemegang Paspor RRT dan Izin Tinggal Kunjungan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tobelo Moch Adrian melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Berie Januar Pratama Sarbini. Selasa (14/03/2023).
Menurut Berie, atas perbuatan yang telah dilakukan, kepada yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan.
Berie menyebutkan, proses pemulangan SH ke negara asalnya dikawal langsung dua petugas dari Kantor Imigrasi Tobelo. “Yang bersangkutan dipulangkan menggunakan pesawat maskapai China Southern dengan nomor penerbangan CZ 3038 pada hari Senin, 13 Maret 2013 pada pukul 17.10 WIB. Tim melakukan pengawalan dan memastikan yang bersangkutan berangkat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tandasnya. (sm/cm-red)
Discussion about this post