SANANA-CM.com, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 1 Tahun 2023.
Kegiatan sosialisasi yang dipusatkan di Oasis Hotel Jakarta tersebut, diikuti oleh 49 peserta yang merupakan perwakilan dari 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkup Pemerintah Daerah Kepulauan Sula.
Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus yang membuka jalanya kegiatan sosialisasi tersebut berharap. perwakilan OPD yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut agar dapat memperhatikan dan mencermati secara baik apa yang disampaikan oleh Pemateri, sebab, dalam Permenpan Nomor 1 tersebut, ada beberapa perubahan, terutama dalam pengurusan kenaikan pangkat pejabat fungsional. “Kenaikan pangkat pejabat fungsional itu, punya aturan khusus, untuk itu, peserta harus perhatikan,”.katanya.
Menurut Fifian, pihaknya sangat mengapresiasi BPKSDM, karena telah merespon cepat terhadap perubahan regulasi terkait kenaikan pangkat pejabat fungsional. “Regulasi terkait kenaikan pangkat, terutama pada pejabat fungsional terus mengalami perubahan, hingga saya apresiasi BPKSDM sebagai instansi terkait yang sudah merespon cepat perubahan regulasi ini,” katanya. (dN)/cm-red)
Discussion about this post