WEDA-CM.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memasang plang di tanah pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Tengah yang telah dikuasai orang lain.
Kasatgas Korpus Wilayah V KPK RI, Dian Patria mengatakan, saat melakukan pendampingan ke lapangan, pihaknya telah mendapat informasi ada aset tanah pemerintah daerah yang dikuasai orang lain. “Dimana sejumlah tanah seperti di dekat masjid raya dua hektar lebih, istana daerah ada empat hektar lebih, hutan kota tiga hektar lebih, ini yang telah dikuasai orang lain,” kata Dian.
Dian mengatakan, intinya adalah bagaimana pemda bisa semaksimal mungkin menyelamatkan aset – asetnya. “Mestinya setiap pengadaan tanah langsung disertifikatkan, ini akibat terlalu lama pembiayaan akhirnya jadi begini, tapi sudahlah kita bicara menyelamatkan yang ke belakang, sehingga kedepan jangan terulang lagi,” katanya.
Dikatakan, apabila tanah yang sudah dikuasi orang lain nanti dilihat sejarahnya bagaimana. Pemda punya dokumen apa, masyarakat sejarah bagaimana. “Kami hadir pada posisi netral, pastikan dokumennya mana yang benar, jika pemda punya kuat dan tidak bisa dengan jalan damai ya ke pengadilan apa boleh buat,” ujarnya.
Ia mengaku, ada delapan area yang kita dorong perbaikan, yaitu penganggaran, PBJ, APIP, Perizinan, ASN, Pajak, Aset, Dana Desa, tematik pertambangan.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Halmahera Tengah, Edi Langkara menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Haimahera Tengah dan seluruh jajaran menyambut baik serta mengapresiasi kepada Tim Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah 5 (Lima), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) yang telah melakukan langkah pencegahan dan upaya strategis dalam pemberantasan korupsi.
“Upaya tersebut salah satunya telah dilakukan melalui program pencegahan korupsi terintegrasi pedoman pelaporan Monitoring Center of Prevention (MCP) khususnya pada instansi Pemerintah yang melaksanakan pelayanan public,” kata Bupati Edi Langkara.
MCP, lanjut Bupati Edi Langkara, merupakan sebuah aplikasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang dilaksanakan oleh KPK RI pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi 8 (delapan) area Intervensi sebagai bagian reformasi birokrasi secara nasional.
“Kami meyakini Koordinasi dan supervisi memiliki tujuan untuk menilai dan mengukur sejauh mana tata kelola pemerintahan diintegrasikan pada program pencegahan dengan harapan penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Haimahera Tengah akan semakin baik,” ujarnya.
Wasekjen DPP Partai Golkar ini juga menambahkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berkomitmen untuk terus berupaya menindaklanjuti seluruh hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi ini.
Orang nomor satu di Pemkab Halteng ini menyatakan, Kabupaten Halmahera Tengah yang telah diverifikasi pada tahun 2022, saat ini berada pada posisi ke 8 (Delapan) dari 11 (Sebelas) Pemerintah Daerah yang ada di Provinsi Maluku Utara dan telah memperoleh capaian rata-rata sebesar 23 persen dan akan terus ditingkatkan sampai pada batas Penginputan 15 Januari 2023 nanti.
“Kami berharap, kepada Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK RI dapat memberikan arahan dan bimbingan yang strategis dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan bebas korupsi melalui 8 area intervensi korsubgah dan dapat diimplementasikan oleh seluruh jajaran pemerintah kabupaten Halmahera Tengah,” tutup Elang sapaan akrabnya. (biL/cm-red)
Discussion about this post