TERNATE-CM.com, Dengan semakin gencarnya BNN Provinsi Maluku Utara, mengejar para bandar narkoba, semakin lihai pula mereka dalam menyelundupkan dan mengedarkan barang terlarang ini.
Berbagai cara mereka gunakan untuk memasukkan narkoba dari luar daerah ke Maluku Utara, dan juga mengedarkannya. Salasatu dengan metode jasa pengiriman.
Hal ini diungkapkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP Malut), yang menyebut bermacam cara digunakan sindikat untuk mengedarkan narkoba di Maluku Utara. “Dari kasus yang ditangani BNN Maluku Utara, penyebaran narkoba masuk di Maluku Utara melalui jasa titipan, karena itulah sektor tersebut lebih waspada agar tidak mudah diperdaya oleh para sindikat narkoba,” kata Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol Agus Rohmat didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelenjen BNN Provinsi Maluku Utara Rusli Lubis,dalam konferensi pers, di Kantor BNNP Malut, Senin (26/9/2022).
Jenderal bintang satu itu menyampaikan, BNN Provinsi Maluku Utara di tahun 2022 mengungkapkan kasus Narkoba sebanyak 6 kasus dengan jumlah 8 tersangka. “Untuk barang bukti Sabu (methampetamine) seberat 116.12 gram dan Ganja (Cannabis) seberat 1.064,51 gram. Ke-8 tersangka seluruhnya adalah laki laki dengan usia yang terbilang produktif yakni antara 24-34 Tahun,”kata Agus Rohmat.
Dari 6 Kasus yang diungkap BNNP Malut, Petugas Bidang Pemberantasan dan intelijen BNNP Malut mengungkap 5 Kasus ditangkap dengan modus operandi melalui jasa pengiriman.
“Narkotika baik ganja maupun sabu tersebut disisipi dalam paket yang berisi sendal eiger, baju seragam SD, baju kaos dan celana pendek diduga untuk mengelabui petugas,” sebutnya.
Penangkapan kepada tersangka dilakukan, baik di lokasi dekat jasa pengiriman maupun di alamat tersangka. Sedangkan, 3 lainnya berhasil disergap oleh petugas saat akan melakukan transaksi jual beli Narkotika.
Dari 8 tersangka, 2 di antaranya adalah warga Kota Tidore Kepulauan, sementara 6 lainnya merupakan warga Kota Ternate dengan profesi bervariasi yakni, 1 tersangka adalah karyawan swasta, 1 honorer pemda, 3 belum kerja dan 3 lainnya adalah wiraswasta.
Agus juga menyebut, selain barang bukti Narkotika, barang bukti Non Narkotika juga berhasil disita dari para tersangka, yakni telepon seluler (dipakai oleh tersangka untuk komunikasi) sejumlah 10 buah unit, juga disita 2 unit sepeda motor. “Selain itu disita juga bukti pengiriman (resi) dari jasa pengiriman (ekspedisi) serta buku tabungan yang digunakan tersangka untuk transaksi keuangan hasil jual beli Narkotika,” katanya. (cm-red)
Discussion about this post