SOFIFI-CM.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, Saifuddin Djuba menegaskan, kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN ) di lingkup PUPR untuk segera menyelesaikan temuan yang tercacat pada Laporan Hasil Pertanggungjawaban BPK Perwakilan Maluku Utara.
“Yang berkaitan dengan temuan itu harus dituntaskan, baik itu temuan proyek maupuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR),” kata Saifuddin Djuba pada wartawan, Senin (8/8/2022).
Untuk itu, mantan Pj Bupati Halmahera Utara ini meminta, kepada Sekertaris Dinas PUPR dan bendahara, agar secepatnya menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) internal sebelum Desember nanti.
“Pak Sekdis dan Bendahara agar secepatnya menindaklanjuti LHP sebelum bulan Desember. Karena kita hanya punya waktu hingga Desember sudah memasuki penghujung Tahun 2022,” katanya.
Dirinya berharap temuan tersebut dapat diselesaikan sebelum memasuki tahun anggaran baru. Selain itu juga, dirinya memberikan warning kepada pihak ketiga yang memiliki utang proyek, agar segera menyelesaikan, apabila waktu yang diberikan tidak dituntaskan, akan diberikan sanksi tegas berupa blacklist perusahan yang mengikuti tender di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara. “Kalau mereka pihak ketiga yang memiliki temuan dan tidak diselesaikan, akan dikenakan sanksi tegas,” katanya. (cm-red/adve)
Discussion about this post