TERNATE-CM.com, Komite Pemilihan (KP) Asprov PSSI Maluku Utara merilis secara resmi bakal calon ketua umum yang mendaftar untuk bertarung dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Asprov PSSI Malut, pada tanggal 19 Maret 2022.
Ketua KP, Aldhy Ali, Senin (28/2/2022) malam di sekretariat panitia, mengatakan, pihaknya menerima 5 Bakal Calon Ketua Umum (Caketum) PSSI Malut yang diusung oleh pemilik suara dalam KLB PSSI, dan belum melalui proses verifikasi data yang dijadwalkan, Selasa hingga Rabu (2/3/2022) besok.
Kelima nama tersebut, yakni Incumbent Adam Marsaoli, Edi Langkara (Bupati Halteng), Benny Laos (Bupati Pulau Morotai), Muhlis Tapi Tapi (Wakil Bupati Halut) dan Naim Ishak (Anggota Polri).
“Nama yang diumumkan adalah yang diusung dan belum melalui proses verifikasi. Kami akan bekerja dan kemudian akan kami umumkan siapa yang lolos menjadi calon ketua umum,” kata Aldhi.
KP telah menerima 11 (Sebelas) dokumen usulan dari Voters Asprov PSSI Maluku Utara. Diantaranya, Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Malut, Askab PSSI Haltim, Askab PSSI Halut, Askot PSSI Tidore Kepulauan, Askab PSSI Pulau Morotai, Askab PSSI Halteng, Askot PSSI Ternate, Persi Halsel, Persibu Ibu, Persi Halteng dan Klub Halmahera FC.
“Dari jumlah voter sebanyak 26, yang mengajukan calon terdapat 11 voter di antaranya, Asosiasi Futsal, 6 Askot/Askab dan 3 klub anggota PSSI Malut,” kata Aldhy Ali usai penutupan pendaftaran, Senin malam (28/2/2022) di Sekretariat Panitia.
Selanjutnya kata Aldhy Ali, KP akan melakukan tahapan verifikasi Dokumen Bakal Calon selama 2 Hari yakni tanggal 1-2 Maret 2021 dan selanjutnya KP akan mengumumkan Melalui Surat Keputusan Penetapan Bakal Calon Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Exco.
“Tentunya setiap dokumen akan terlebih dahulu di verifikasi secara ketat berdasarkan dengan ketentuan yang telah di tetapkan dalam surat edaran nomor 01/KP-Asprov.PSSI-MU/II-2022 tanggal 14 Februari 2022,”sebutnya.
Dari lima nama yang diajukan sebagai calon ketum akan dilakukan verifikasi berkas calon, sehingga dari hasil verifikasi tersebut nantinya akan diumumkan nama yang lolos verifikasi, setelah itu KP mempersilahkan caketum yang tidak lolos untuk melakukan proses banding di Komite Banding Pemilihan (KBP).
Setelah verifikasi, pihaknya akan mengumumkan calon yang memenuhi syarat. Dilanjutkan dengan tahapan membuka kesempatan bagi pemilik suara untuk mengajukan banding jika keberatan dengan hasil pengumuman. Jika tidak ada yang melakukan banding, barulah pihaknya akan mengumumkan calon yang akan bertarung pada KLB Asprov PSSI Malut.
“Andaikan dari hasil verifikasi berkas ada calon yang tidak lolos, diberikan ruang untuk mengajukan banding,” katanya, seraya menambahkan dari hasil keputusan banding KP akan menetapkan calon yang akan bertarung pada kongres pemilihan Asprov PSSI Malut. (cm-red)
Discussion about this post