SOFIFI-CM.com, Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, minggu ini akan memanggil Kepala Dinas ESDM Malut, Hasyim Daeng Barang, terkait dengan data dan kebenaran dasar penerbitan 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Umar saat dihubungi cerminmalut.com, Ahad (27/2/2022) malam via handphone mengatakan, pemanggilan Kadis ESDM lantaran data 13 IUP bermasalah yang diminta Komisi lll DPRD Pemprov Malut, tidak dapat dipenuhi.
“Kami sudah meminta data ke Dinas ESDM, namun mereka membalas dalam bentuk surat pada 16 Februari 2022 lalu, bahwa ESDM tidak memiliki data pertambangan dari kabupaten/kota pada saat pelimpahan wewenang pada tahun 2016,” katanya.
Untuk itu kata Zulkifli, dalam minggu ini akan kita akan memanggil Kadis ESDM untuk mempertanyakan data 13 IUP. “Besok kan masih libur, Insya Allah dalam pekan ini, kami Komisi III DPRD Malut akan memanggil Kadis ESDM untuk dimintai keterangan,” kata politikus asal PKS tersebut.
Zulkifli akan mempertanyakan, kenapa sampai Dinas ESDM tidak memiliki data IUP dari Kabupaten/Kota. Lalu katany, 13 IUP yang jadi polemik tersebut didapat dari mana? Atau data di dapat dari perusahaan yang mengusulkan izin, tapi setidaknya kata Zulkifli, Dinas ESDM harus mencari tau apakah data-data tersebut benar-benar ada?. “Kami akan panggil Kepala Dinas ESDM untuk dimintai penjelasan, karena selama ini mereka mengatakan 13 IUP itu sudah sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, dua pekan kemarin, Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, saat turun ke Haltim terkait 13 IUP, Pemerintah Haltim tidak mempunyai data dan mereka tidak tahu, karena datanya sudah diserahkan ke Pemprov Maluku Utara. “Tahun 2015 itu tidak ada, tidak ada dokument yang tersisasa dan semuanya sudah diserahkan ke pemprov,” katanya.
Sedangkan saat turun ke Halmahera Tengah, keterangan dari Bagian Hukum Setda Halteng, diakui ada ada 2 perusahan yang registrasi yang termuat dalam dokument, namun kata Zulkifli, 1 perusahan dokumennya masih ada dan satunya lagi tidak ditemukan. “Ada 2 perusahan yang teregistrasi, hanya saja satu perusahan ada dokument dan satunya tidak ada. Wallahualam,” katanya tanpa menyebut dua perusahan tersebut.
Setelah turun ke Haltim dan Halteng kata Zulkifli, Komisi III masih menghimpun data lain, berupa data penyerahan dokument dari kabupaten ke provinsi, karena datanya ada di provinsi. (cm-red)
Discussion about this post