TERNATE-CM.com, Komisi II DPRD Kota Ternate menelusuri 10 objek pajak daerah dan puluhan retribusi daerah. Dalam penelusuran itu, ditemukan kebocoran pajak teribusi yang cukup besar .
“Hasil telusuri DPRD, ternyata ditemukan kebocoran atau tidak dipungut retribusi pajak yang cukup besar,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid belum lama ini kepada wartawan.
Jadi selama ini, menurutnya, ada intensifikasi dan ekstensifikasi yang berkuar-kuar itu ternyata tidak sesuai dengan realitas yang ada. “Perda – perda yang banyak kita produk terkait dengan pengelolaan pendapatan pun tidak maksimal dilaksanakan,” ungkapnya

Ini yang kemudian DPRD ingin suport BP2RD untuk lebih gesit menciptakan invosai-inovasi baru, agar target PAD itu jangan stagnan, tapi lebih maksimal. Salah satu contohnya kata Mubin, pajak restoran yang dibagi-bagi jenis pajaknya, seperti restoran maupun rumah makan dan lain-lain sebagainya. Yang kemudian ada kios-kios atau kedai rumah makannya.
Kategori rumah makan ini juga yang menjadi permasalahan, ada terdiri dari sekitar 400 obyek pajak. Ternyata dari 400 obyek pajak itu, cuma capai Rp 35 juta per bulan. “Jenis rumah makan yang ada di Kota Ternate sebanyak 400 unit. Yang paling banyak di belakang Jatiland Mall dan tersebar dimana-mana, pajaknya yang masuk di pemkot setiap bulan rata-rata Rp 35 juta,” ujarnya.
Mubin balik bertanya, itu los tidak. “Kebocoran cukup luar biasa. Itu berarti pemerintah belum maksimal kelola obyek pajak. Itu baru satu obyek saja, belum lagi obyek pajak PBB,” bebernya. (wis/cm-red)
Discussion about this post