WEDA-CM.com, Sebanyak lima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) diterima Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah di bawah kepemimpinan Bupati Edi Langkara dan Wakil Bupati Abdurrahim Odeyani.
Sertifikat yang diterima setelah melewati tahapan pendampingan melalui Dinas Pariwisata Halteng dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara.
Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) diterima langsung Wakil Bupati bersama Sekretaris Daerah, Yanto M. Asri, yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara M. Adnan, S.H., M.H bertempat di ruang Rapat Bupati, Kamis (10/2/2022).
Berdasarkan data Kekayaan Intelektual Komunal Halmahera Tengah yang didaftarkan pada April tahun 2021 sebanyak 7 KIK, terdiri dari 1 Pengetahuan Tradisional dan 6 Ekspresi Budaya Tradisional. Untuk kekayaan intelektual yang telah memiliki pencatatan atau mendapatkan sertifikat yaitu sebanyak 5 KIK ( Tarian Bon Mayu, Lala, Eik Betbet, Coka Iba Halteng, dan Fasugal) sementara yang belum memiliki sertifikat yaitu kuliner Salamin dan musik Bambu Tada.
Wakil Bupati dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya sertifikat hak Kekayaan Intelektual Komunal, kepada publik Maluku Utara bahkan Indonesia beberapa tarian ,baik Lala, Bon Mayu, dan Coka Iba menjadi hak paten Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. “Jadi siapapun boleh menggunakan tarian ini, akan tetapi tidak boleh mengabaikan hak intelektual kita,” katanya.
Orang nomor dua di Halmahera Tengah ini menambahkan, usaha untuk mendapatkan sertifikat sudah berjalan puluhan tahun. Ini katanya, merupakan suatu kebahagiaan dan suka cita yang luar biasa menerima sertifikat hak Kekayaan Intelektual Komunal tersebut.
Selain itu, Wabup Rahim juga menyampaikan permintaan Pemda Halteng kepada Kantor Wilayah, pembentukan UPT Kantor Imigrasi di Weda, Halmahera tengah, dalam rangka untuk memperpendek pelayanan paspor, dan pengawasan orang asing.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara M. Adnan, S.H., M.H mengatakan, kehadirannya di Bumi Fagogoru adalah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, untuk membahas tugas dan fungsi kekayaan intelektual dan administrasi hukum lebih spesifik.
Kakanwil M. Adnan melanjutkan bahwa terdapat beberapa produk unggulan lainnya di Halmahera Tengah, kiranya di data agar nantinya di daftarkan guna memperoleh sertifikat sebagi bukti bahwa produk tersebut milik daerah Halmahera Tengah.
Untuk diketahui, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menciptakan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.
Istilah HAKI sendiri terdapat dalam Intellectual Property Right (IPR) yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
HAKI bertujuan agar dapat melindungi seseorang atau kelompok tertentu secara hukum sebagai pencipta dari suatu produk, hasil karya, dan/atau sebuah pemikiran dengan nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya. Selain itu, adanya HAKI juga dapat mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran atas HAKI milik orang lain (biL/cm-red)
Discussion about this post