TERNATE-CM.com, Tuntutan pemekaran warga lingkungan Ake Boca, yang ingin Ake Boca sebagai Kelurahan, pisah dari kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara mendapat dukungan DPRD Kota Ternate.
“Kami dukung aspirasi masyarakat Ake Boca yang berkeinginan agar lingkungan Ake Boca dimekarkan menjadi Kelurahan baru,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, Selasa (24/8/2021).
Sebagai komisi pemerintahan, menurut dia, aspirasi warga Ake Boca merupakan keinginan dan harapandari seluruh masyarakat lingkungan Ake Boca yang ingin pisah secara administrasi atau mandiri dari kelurahan induknya, Soa.
Mochtar mengingatkan untuk pemekaran sebuah wilayah menjadi otonom, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018, tentang Kecamatan dan Kelurahan yang mengatur bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam rangka pembentukan sebuah kelurahan baru,” ujarnya.
Politisi PKB ini menilai, bila dilihat dari segi adiministrasi kependudukan, jumlah rukun tetangga (RT) di lingkungan Ake Booca tercatat 4 RT dengan jumlah 360 Kepala Keluarga (KK) atau sebanyak 3.000 lebih jiwa.
“Aspek infrastruktur pendidikan disana tersedia jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA/SMK. Dari sisi sarana prasarana lain juga mendukung, sehingga semua sudah memenuhi syarat, tinggal Pemkot menindak lanjuti,” jelasnya.
Mochtar mengatakan, bila mengacu pada Peraturan Pemerintrah nomor 17 tahun 2018 tersebut, maka Kelurahan Soa dapat dimekarkan menjadi Kelurahan Soa dan Kelurahan Ake Boca.
“Aspirasi masyarakat lingkungan Ake Boca menurut saya sudah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 17 tahun 2018, tinggal dilengkapi apa saja yang masih kurang saja,” pungkasnya. (wis/cm-red)
Discussion about this post