WEDA-CM.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan dan Kaban Kesbangpol mengambil langkah untuk melaporkan Ramdani Ali ke pihak Kepolisian Polres Halmahera Tengah atas tindakan pemalangan Rumah Dinas (Rumdis) Jabatan Eselon II yang dilakukan, Kamis, (19/8/2021).
Laporan tersebut langsung diterima pihak kepolisian Halmahera Tengah.
Diketahui, kasus ini bermula ketika Ramdani beserta saudara perempuannya, datang ke rumah jabatan eselon II secara tiba-tiba dan langsung melakukan pemalangan.
Ramdani yang merupakan salah satu ASN Provinsi Maluku Utara, sekaligus sebagai ponakan dari Wakil Gubernur Al Yasin Ali, beralasan tanah milik mereka tersebut belum diganti rugi atau tukar guling oleh Pemkab Halteng, sehingga dia mengambil langkah tersebut.
Sementara menurut penjelasan dari pemerintah daerah, rumah dinas tersebut telah dibangun sejak tahun 2010, pada saat Al Yasin Ali masih menjabat sebagai Bupati Halmahera Tengah. Sehingga kalau tanahnya belum dibebaskan, kenapa mantan bupati pada waktu itu berani mendirikan bangunan diatasnya. Sangat mustahil Al Yasin Ali berani membangun rumah dinas diatas tanah yang bukan milik pemerintah.
Keterangan yang diperoleh, seluruh tanah di lokasi perumahan eselon II telah dibebaskan oleh pemerintahan Al Yasin Ali, hanya saja beliau belum menyerahkan sertifikat tanah ke pemerintah daerah.
Terpisah, salah satu ASN Pemkab Halmahera Tengah yang tidak mau namanya dikorankan, menyebutkan, justru sebaliknya Ramdhani Ali maupun keluarganya telah menyerobot beberapa bidang tanah yang telah dibebaskan oleh pemerintah daerah, bahkan telah menguasai beberapa perumahan yang dibangun oleh Pemda Halmahera Tengah tanpa bukti berita acara tukar guling dari Pemda Halmahera Tengah.
“Jadi sebenarnya dia yang menyerobot asset milik pemda, bukan pemda menyerobot tanah milik dia,” kata sumber tersebut.(biL/cm-red)
Discussion about this post