TERNATE-CM.com, Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan mengawasi ketersediaan alat kesehatan (alkes) dan harga obat-obatan penanganan Covid-19.
Ini dilakukan untuk menghindari penimbunan dan permainan harga dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Maluku Utara. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri secara Nasional langsung ditindaklanjuti Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.
Demikian ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan saat dikonfirimasi wartawan, Selasa (6/7/2021). Menurutnya, pengawasan secara internal terkait dengan ketersediaan obat setiap harinya dilakukan setiap hari.
Bahkan Adip juga menegaskan, untuk masa PPKM saat ini, pengawasan lebih fokus dilakukan oleh anggota Ditreskrimsus di lapangan dengan menunjuk anggota yang memiliki kapabilitas terkait pengawasan ketersediaan obat sesuai dengan instruksi Kapolri. “Untuk tim sementara dalam proses pembentukan dengan melibatkan instansi terkait termasuk Dinas Kesehatan,” katanya.
Adip juga menyebut, pengawasan yang dilakukan tersebut bertujuan baik untuk kepentingan masyarakat bersama dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang semakin hari semakin bertambah.
Untuk itu kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas-aktivitas diluar dari ketentuan yang ada termasuk melakukan penimbunan obat maupun alkes, diminta untuk mengehentikan aktivitas tersebut karena jika itu masih terjadi dan diketahui, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penindakan hukum secara tegas dan terukur. “Ini sudah jelas, kalaupun masih diketemukan maka bersiap-siap ditindak setegas-tegasnya,” tegasnya. (cm-red)
Discussion about this post