TERNATE-CM.com, Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara, kembali menegaskan akan menindak tegas apabila anggotanya kedapatan terlibat dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika. Ketegasan ini, tujuannya agar para anggota polri tidak lagi terlibat Narkotika/Narkoba.
“Kepada anggota Polri jangan coba-coba terlibat peredaran gelap narkoba, karena itu merupakan kejahatan luar biasa,” kata Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Risyapudin Nursin melalui Juru Bicaranya, Kombes (Pol) Adip Rojikan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/6/2021)
Adip mengatakan, sesuai arahan kapolda, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Baik itu, sebagai bandar, kurir, maupun hanya sebatas membackup untuk kepentingan pribadi.
“Kalau itu terbukti, akan diproses dan diberikan sanksi yang berat, karena ini merupakan komitmen Polri. Namun demikian, pemberian sanksi tergantung pada peran dan sejauh mana dalam proses peredaran gelap narkoba,” katanya.
Kendati demikian, ditanya berapa jumlah anggota yang telah diberikan sanksi sepanjang tahun 2021, dirinya belum secara rinci menjelaskan, lantaran penangananya tidak hanya terfokus pada Polda Maluku Utara.
“Penanganan anggota, khususnya terlibat narkoba ada beberpa satkel. Baik itu Ditnarkoba, Bidpropam maupun Polres jajaran,” jelasnya. Seraya mengimbau kepada masyarakat, tidak perlu ragu dan bilamana diketahui anggota yang terlibat peredaran narkoba, segera melaporkan agar ditindak tegas. (cm-red)
Discussion about this post