TERNATE-CM.com, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), selama dua bulan, Juni hingga Juli 2021, akan melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di pemda kabupaten/kota di Maluku Utara.
Selain pemda kabupaten/kota, juga untuk seluruh jajaran kepolisian resort kabupaten/kota, dan seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara. Penilaian ini dilakukan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah se- Maluku Utara tahun 2021.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali, SE kepada wartawan mengatakan, rencana penilaian secara umum akan dilakukan pada Juni hingga Juli. Tetapi secara detailnya, pihaknya tidak beritahukan, biar menjadi tanda tanya, biar nanti didatangi tim, itu tidak ada hal-hal yang didesain, kita ingin melihat penilaian itu ril, sesuai apa adanya,” katanya.

Menurutnya, sebelum enumerator turun ke lapangan, lebih dulu dilakukan bimtek, untuk mempersiapkan tenaga-tenaga enumerator untuk melakukan pengambilan data di lapangan.”Bimtek yang dilakukan tadi menghadirkan narasumber dari Akademisi dari Fakultas Ekonomi Unkhiar Ternate, Johan Fahri,” katanya.
Untuk itu, diharapkan pemda dalam hal ini SKPD penyelenggara pelayanan dapat mempersiapkan diri untuk menyediakan standar-standar penilaian yang sebagaimana diwajibkan dalam Undang-undang Pelayanan Publik, sehingga tenaga-tenaga enumerator tim Ombudsman Malut saat turun ke lapangan, semua sudah siap dengan data yang dimaksud. “Itu yang kami harapkan terhadap pemda,” katanya.
Seraya berharap, tim enumerator berpegang teguh pada etika, prinsip profesionalsime, kecermatan dalam pengambilan data, sehingga data yang diambil betul-betul objektifitas penilaian itu dijaga. Ini yg diharapkan enumerator,” harapnya. (cm-red)
Discussion about this post