TERNATE-CM.com, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, akan mengadakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah se- Maluku Utara tahun 2021.
Salasatu rangkaian dalam penilaian kepatuhan tersebut, adalah kegiatan bimbingan teknis bagi enumerator perwakilan. Untuk itu, Ombudsman Malut akan menggelar bimbingan teknis.

Dalam undangan yang diterima cerminmalut.com, Rabu (2/6/2021) malam, yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara, Sofyan Ali, SE, bahwa kegiatan akan dilaksanakan, Kamis (3/6/2021) pagi ini, mulai pukul 08.00 sd 17.00 WIT, bertempat di Meeting Room Dropress Coffe (Marikrubu Ternate). (cm-red)
Discussion about this post