WEDA-CM.com, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah meluruskan sorotan publik berkaitan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak perusahan tambang.
Melalui Kabag Prokompim Setda Halteng, Zakaria Abd. Latif mengatakan, tidak ada dana CRS yang disetor pihak perusahan ke rekening kas daerah.
Dana CSR itu tidak dikelola langsung oleh pemerintah daerah karena itu bertentangan dgn peraturan perundang undangan. Jadi keliru kalau ada pihak yg beranggapan pemda Halmahera Tengah sengaja menutup-nutupi dana CSR tersebut.
“Dana CSR itu dikelola langsung oleh perusahan yang bersangkutan dan pihak ketiga berbadan hukum yang mereka tunjuk. Jadi tidak ke pemerintah daerah. Silahkan cek saja di rekening kas daerah,” katanya.
Namun kata dia, pemda juga tidak tinggal diam. Menurut Zakaria, pemda sudah berupaya dengan mengundang pihak perusahan untuk melakukan rapat bersama membahas CSR tersebut, hanya saja pihak perusahan waktu itu tidak sempat hadir. Padahal maksud rapat itu untuk membahas seperti apa bentuk-bentuk kegiatan yang akan mereka lakukan, termasuk usulan dari Pemerintah Daerah.
“Seingat saya waktu itu (thn 2020) kami undang mereka rapat di kantor bupati, cuma karena waktu itu covid, jadi mereka tidak hadir,” katanya.

Dia juga menyebut bahwa sudah ada blue print (cetak biru) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Maluku Utara yg diterbitkan oleh gubernur Maluku Utara yg telah mendapat pengesahan dari Menteri ESDM.
Blue print tersebut katanya, dijadikan sebagai dasar pelaksanaan program CSR, sehingga pemda mengusulkan program itu tidak keluar dari pedoman tersebut, tentu dengan melihat juga kebutuhan masyarakat terdampak.
“Jadi kewenangan pemmda itu cuma sebatas mengusulkan program dan mengawasi pelaksanaannya bukan mengelola anggarannya,” jelas Zakaria.
Sejauh ini yang sudah melaksanakan kewajiban tersebut adalah PT IWIP, itu juga baru jalan tahun kemarin (tahun 2020) yaitu pekerjaan 6 unit paviliun RSUD Weda. Sementara perusahan yang lain belum, kata Zakaria, Pemda Halmahera Tengah tidak tinggal diam, akan mendorong terus agar perusahaan yg lain juga bisa melaksanakan kewajiban tersebut.
Jakaria juga berharap pihak-pihak tertentu tidak sekedar beropini di media tanpa memiliki informasi dan data yang cukup terkait dana CSR ini. Apalagi sampai menjustifikasi pemda menggelapkan dana tersebut, itu tidak benar. Malah sebaiknya kata dia, publik ikut mendorong supaya pihak perusahan segera melaksanakan kewajiban tersebut.
“Berapa perusahan ini kan sudah operasi, jadi kewajiban CSR juga sudah harus jalan. Saya berharap supaya kita sama-sama mendorong mereka untuk segera laksanakan kewajiban itu,” kata Zakaria. (biL/cm-red)
Discussion about this post