WEDA-CM.com, Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Tengah melalui rapat bersama dengan pihak terkait telah menetapkan besaran Zakat Fitrah di Halteng sebesar 2.5 kg beras, jika dikonversikan dalam bentuk uang senilai Rp. 35.000.
Diketahui, Keputusan tersebut diambil usai dilakukan rapat penetapan antara Kantor Kementerian Agama dengan Pemerintah Halmahera Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Pimpinan Ormas Islam dan juga para Para Imam se Halmahera Tengah, beberapa waktu lalu.
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Halteng H. Ali Sabtu terlebih dahulu menekankan tentang dasar-dasar pengambilan keputusan terkait dengan Penetapan Zakat Fitrah, yang mana dalam pengambilan keputusan untuk menetapkan besaran nilai zakat janganlah kita melihat hanya dari satu aspek saja banyak aspek yang harus kita jadikan acuan agar semua masyarakat Halteng tidak merasa keberatan dalam melaksanakan kewajiban zakat ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halteng H.M. Qubais Baba mengatakan, terkait dengan para mustahiq zakat fitrah, jenis-jenis zakat fitrah dan hal-hal lainnya tentang zakat fitrah.
“Kami mengharapkan kepada seluruh badan amil zakat agar membuka penerimaan zakat jauh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan mendistribusikan zakat fitrah yang telah terkumpul kepada para mustahiq minimal dua atau tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata H. Qubais. Hal tersebut perlu dilakukan agar seluruh umat islam bisa merasakan kemenangan dan kebahagiaan yang sama pada Hari Raya Idul Fitri. (biL)
Discussion about this post