TERNATE-CM.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) menemukan utang organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ternate dan pihak ketiga senilai Rp 32 miliar.
“Utang tersebut yang harus dikembali ke kas daerah hasil pemeriksaan rutin BPK pada SKPD maupun pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan,” kata Pj. Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang kepada wartawan, di Balaikota Ternate, Jumat (23/4/2021).
Dia tidak merincikan berapa banyak utang beberapa OPD dan pihak ketiga yang harus dikembalikan ke kas daerah. “Saya tidak ingat, tapi datanya ada akan saya berikan ke Wali Kota baru untuk tindaklanjuti penyelesaian utang tersebut,” paparnya.
Hasyim menyebut, utang SKPD dan pihak ketiga hingga tahun 2019. Utang tersebut yang harus dikembalikan ke kas daerah. “Saya lupa OPD dan pihak ketiga mana saja yang akan mengembalikan ke kas daerah,” terangnya.
Data di Inspektorat Kota Ternate mencatat bahwa, hasil pemeriksaan BPK Malut yang menjadi temuan dari tahun 2005-2017 yang hutang pihak ketiga sebanyak 84 rekanan senilai Rp 4.252.755.052,18.
Dari hasil temuan itu, yang sudah ditindaklanjuti baru mencapai Rp 846.200,128,40. Sisanya senilai Rp 3.408.574.924 yang belum diselesaikan. Nilai temuan yang belum ditindaklanjuti cukup besar, sementara kondisi keuangan pemerintah kota sekarat.
Pemerintah Kota didesak agar cepat mengambil langkah penyelesaiaan utang OPD dan pihak ketiga senilai Rp 32 miliar tersebut. “Wali Kota Tauhid Soleman akan tindaklanjut untuk untuk dikembalikan ke kas daerah,” pungkasnya. (wis/cm-red)
Discussion about this post