• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Cerminmalut.com
  • HOME
  • BERITA
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • PROMO NEWS
    • OPINI
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • SOFIFI
    • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA TENGAH
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA SELATAN
    • MOROTAI
    • TALIABU
    • SULA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • PROMO NEWS
    • OPINI
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • SOFIFI
    • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA TENGAH
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA SELATAN
    • MOROTAI
    • TALIABU
    • SULA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
No Result
View All Result
Cerminmalut.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kapolri Cabut ST soal Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi

CM.com by CM.com
April 6, 2021
in HEADLINE, Hukrim, Nasional, TERKINI
0
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA-CM.com, Polri membatalkan Surat Telegram Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan liputan. Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 5 April 2021. Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Oleh karena itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.

Namun, pada Selasa (6/4/2021) sore, telegram itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. “Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan,” demikian bunyi telegram tersebut. Lewat telegram itu, para kapolda, khususnya kepala bidang humas Polri di seluruh wilayah, agar melaksanakan dan memedomani isi telegram. Telegram soal pelaksanaan peliputan itu sejak diberitakan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

Salah satunya dari organisasi masyarakat sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Mereka menganggap telegram itu berpotensi membahayakan kebebasan pers.

loading...

Untuk internal Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono sebelumnya juga mengatakan, surat telegram tersebut dikeluarkan agar kinerja polisi di seluruh kewilayahan makin baik. Rusdi menegaskan, surat telegram itu ditujukan kepada semua kapolda untuk jadi perhatian kepala bidang humas.

Ia menyatakan, aturan berupa petunjuk arah (jukrah) itu hanya untuk kalangan internal. “Telegram itu ditujukan kepada kabid humas. Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli meminta Polri menjelaskan telegram Kapolri terkait kegiatan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik. Menurut Arif, isi dari telegram tersebut masih belum jelas apakah ditujukan untuk media internal Polri atau media massa secara umum. “Polri harus menjelaskan telegram tersebut apakah pelarangan tersebut berlaku untuk media umum atau media internal atau kehumasan di lingkungan kepolisian,” ujar Arif kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Arif tidak menginginkan ada kebingungan atau salah tafsir dalam mengimplementasikan TR Kapolri tersebut. “Jangan sampai terjadi kebingungan dan perbedaan tafsir, terutama jika kapolda di daerah menerapkannya sebagai pelarangan media umum,” ucapnya. (kcm/cm-red)

Previous Post

Wabup Halsel Tinjau Kemajuan Pembangunan Pemukiman Baru Desa Kawasi

Next Post

DKPP Sidang Kode Etik Anggota Bawaslu Halut

Next Post
DKPP Sidang Kode Etik Anggota Bawaslu Halut

DKPP Sidang Kode Etik Anggota Bawaslu Halut

Discussion about this post

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2021Cerminmalut.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • PROMO NEWS
    • OPINI
  • KOTA
    • TERNATE
    • TIDORE
  • DAERAH
    • SOFIFI
    • HALMAHERA BARAT
    • HALMAHERA TIMUR
    • HALMAHERA TENGAH
    • HALMAHERA UTARA
    • HALMAHERA SELATAN
    • MOROTAI
    • TALIABU
    • SULA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • NUSANTARA

© 2021Cerminmalut.com