TERNATE-CM.com, Angkutan Sungai Danau Penyebrangan (ASDP) Cabang Ternate pada Agustus 2020 mendatang, akan kembali melakukan penyesuaian tarif trayek lintas kabupaten/kota dalam Provinsi Maluku Utara yang sebelumnya ASDP Cabang Ternate juga telah melakukan penyesuaian antar Provinsi Sulawesi Utara dengan Maluku Utara.
General Manajer ASDP Ferry Cabang Ternate, Anton Murdianto, mengungkapkan, penyesuaian ini berdasarkan usulan penyesuaian tarif ini sesuai dengan surat Genaral Manager kepada Gubernur Malut nomor OP.404/1/4/ASDP-TTE 2020, 5 tanggal 24 Juni 2020 dengan alasan tarif eksisting sejak 2016 tidak mengalami penyesuaian/kenaikan. sementara untuk tarif antara provinsi sudah mengalami kenaikan sebanyak 2 kali.
Anton mengungkapkan, alasan penyesuaian demi peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa penyeberangan. Bahkan menurutnya, penyesuaian ini sudah dibicarakan sebanyak tiga kali bersama Pemprov Malut. “Kami sudah melakukan komunikasi sebelum melakukan penyesuaian tarif ini,” ujarnya.
Sehingga lintasan trayek yang diusulakan mengalami kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antara kabupaten/kota dalam Provinsi Maluku Utara di antaranya, Bationg-Rom untuk penumpang dari 27 menjadi 43 persen, sedangkan kendaraan Golongan I-IX dari 18 menjadi 155 persen. Untuk Bastiong-Sidangoli untuk penumpang dari 30 naik 124 persen, kendaraan Golongan I-IX dari 159 naik 380, Bastiong-Sofifi untuk penumpang 37 naik menjadi 125 persen, Kendaraan golongan I-IX 166 naik 400 persen.
Selain itu, Tobelo-Daruba unyuk penumpang dari 21 naik menjadi 114 persen, kendaraan golongan I-IX 138 naik ke 308 persen. Tobelo-Subaim untuk penumpang 24 naik 127 persen, sedangkan kendaraan gol I-IX dari 130 naik 364 persen. Moti-Makian untul penumpang 22 naik 137 persen, untuk kendaraan golongan I-IX dari 176 menjadi 267 persen. Obi-Sanan untuk penumpang 19 naik 116 persen, Kendaraan golongan I-IX 158 menjadi 317 persen. Mangole-Bobong untuk Penumpang 19 naik 114 persen, sedangkan kendaraan Golongan I-IX 136 naik 292 persen dan Bastiong-Gita untuk penumpang -77 persen naik menjadi 11 untuk kendaraan golongan I-IX dari 37 naik 116 persen.
Bukan hanya itu, dengan menurunnya pendapatan di tengah pendemi, seniai Rp 2,3 miliar jika dibandingakan dengan hari nomal yang mencapai Rp 6 miliar, membuat perubahan tarif menjadi alasan substansial lainnya. “Disisi lain, ASDP Sendiri hanya memiliki 10 unit kapal dan dilakukan docking kapal itu hanya 1 tahun sekali, satu kapal bisa menghabiskan anggara senilai Rp 2 miliar,” katanya.
Sementara itu Armin Zakaria, Kadis Perhubungan, Pemprov Malut menuturkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 tahun 2019, disebutkan setelah diberlakukan aturan ini, selambat-lambatnya 6 bulan harus dilakukan penyesuaian tarif penyeberangan dan Malut merupakan daerah yang paling lama belum dilakukan penyesuaian. “Khusu Malut berdasarakan keputusan gubernur itu tahun 2016, kalau kita hitung rens waktunya itu sudah 4 tahun tidak pernah diberlakukan penyesuaian tarif” terangnya.
Tambah dia, jika tidak dilakuka penyesuaian tarif, ASDP bisa bangkrut, disepakati menyesuaikan tarif. Armin katakan usulan awal itu sebasar 67 persen dan dia merasa sangat berat makanya dipertimbangkan sesuai kondisi dan situasi di Wilayah Malut.
Ada pun pertimbangan yang dimaksud yang kemudian menjadi sebuah kesepakatan di antaranya merupakan perintah Peraturan Menteri Perhubungan nomor 66 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan No 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi. Sebelum diberlakukan penyesuaian ini, terlebih dulu langkah sosialisasi perlu dilakukan sekitar 15 hari kedepan, mulai dari sekarang.
Ditargetakan penerapan mulai berlaku 1 Agustus 2020, bila perlu lebih cepat sangat baik. “Ini kan skarang masih proses, kita masih proses di Biro Hukum dan Biro Ekonomi konsepnya, kalau sudah fix tinggal finalkan dan pak gubernur bisa tanda tangan,” kata dia
Menurutnya, usulan ini bisa berubah jika selama tahapan sosialisasi ada masukan dari berbagai pihak. “Karena ada istilah deferensiasi, itu tarif itu bisa dinaikan bisa diturunkan. Jadi kita ingin mencari formula yang benar-benar pas, tidak memberatkan masyarakat. (nod/red)
Discussion about this post