TERNATE-SR.com, Direktorat Reserse Narkoba (Dir-Narkoba) Polda Maluku Utara (Malut), berhasil meringkus empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Direktur Narkoba Polda Malut, AKBP Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan mengatakan, pokok perkara dalam kasus narkoba melibatkan empat orang tersangka dengan empat kasus yang berbeda.
Keempat tersangka tersebut yakni, inisial AN (27) berprofesi wiraswasta, barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) sachet narkoba jenis shabu, seberat 0,15 gram, uang tunai hasil penjualan Rp 1 juta dan satu unit HP. Kemudiam Gun (21) berprofesi sebagai tukang ojek, barang bukti yang diperoleh dari tersangka berupa 1 (satu) sachet narkoba jenis shabu seberat 0,54 gram dalam sebuah tisu serta dua unit HP.
Sementara tersangka ketiga, berinisial Udi (39) berprofesi sebagai PNS Dinas Tenaga Kerja Provinsi Malut, barang bukti yang didapatkan dari tersangka berupa 1 (satu) sachet narkoba jenis shabu seberat 0,36 gram, satu pembungkus rokok Sampoerna Burst, satu alat hisap shabu/bong, satu kaca pireks berisi sisa pakai shabu, dan satu unit HP. “Dan tersangka Luis (35) berprofesi sebagai wiraswasta, barang bukti yang didapatkan dari tersangka berupa empat puluh sachet kecil, diduga jenis daun ganja kering, 1 (satu) sachet besar diduga berisi daun ganja kering, 2 (dua) sachet kecil berisi dugaan biji ganja dengan berat 78,62 gram dan satu unit HP,” kata Setiadi, Senin (20/1/2020).
Dirinya mengaku, jaringan narkoba yang berhasil diungkapkan merupakan hasil pengembangan dari masing-masing kasus yang ditangani DirResnarkoba Polda Malut. “Ini hasil pengembangan dari kasus yang ditangani sebelumnya, jaringan ini saling terkait satu dengan yang lain, dan diduga melibatnya jaringan di luar Malut,” jelas. (sh/ried)
Discussion about this post