TERNATE-SR.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, secara resmi melayangkan surat ke Gubernur Maluku Utara, terkait pemotongan anggaran pengawasan pemilu yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang dilakukan Pemerintah Halmahera Barat dan Kota Tidore. Ini dilakukan agar gubernur dapat mengambil langkah mengevaluasi APBD kedua daerah tersebut.
“Hari ini (Kemarin – red), Bawaslu secara resmi layangkan Surat kepada Gubernur untuk diminta evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Tidore Kepulauan dan Halbar,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin ketika ditemuia Seputar Malut, Kamis (9/1/2020).
Muksin mengatakan, surat yang diberikan karena gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, sehingga harus bertanggung jawab atas proses Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Malut.
Gubernur juga jangan lepas tangan terkait dengan pilkada. Sebab, sukses dan tidaknya pilkada menjadi kewajiban gubernur. “Kalau dua daerah ini tertunda pilkada, pastinya gubernur juga disalahkan, apalagi dia adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat,” katanya.
Walapun begitu, Muksin juga sependapat dengan Sekretaris Pemerintah Provinsi Malut, Adni Batalifu, karena lanjut dia, sekretaris provinsi adalah mantan pegawai kemendagri, sehingga dirinya dapat mengerti dengan betul soal dinamika NPHD.
Meskipun pernyataan sekprov berbedah pendapat dengan gubernur soal anggaran NPHD, namun sambung Muksin, pihaknya tetap berpatokan dengan pernyataan sekprov, karena dia paham dengan anggaran tersebut.
Selain itu, Muksin mejelaskan cara evaluasi NPHD yaitu, harus dilihat dari APBD 2020 disesuaikan dengan NPHD yang sudah ditandatangani. “Kami mengirim surat itu, telah cantumkan dengan NPHD yang ditandatangani, agar bisa diketahui nominalnya berapa? Di APBD induknya berapa? Agar evaluasinya tinggal dikembalikan supaya bisa diselesaikan,” katanya. (nod/ried)
Discussion about this post