TERNATE-SR.com, Peristiwa pemukulan terhadap salah satu wartawan media online, Yasim Mujair dipastikan berbuntut panjang. Sebab, kalangan Jurnalis Maluku Utara (Malut) mengancam melakukan pemboikotan atau menghentikan pemberitaan yang bersumber dari Polda Malut, sebelum terduga pelaku pemukulaan yang dilakukan oknum Brimod berinisial Briptu MRI alias Reza, mendapat hukuman yang setimpal.
Hal ini membuat Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah jurnalis yang berlansung di hotel Corner Ternate, Senin (30/12/2019), dihadiri sejumlah Pemimpin Redaksi, Redaktur dan wartawan berbagai media.
Dalam pertemuan tersebut, juru bicara Polda Maluku Utara menyampaikan permohonan maaf Kapolda atas kejadian aksi pemukulan yang dikalukan oknum Brimob. “Saya bertemu dengan teman-teman wartawan atas ijin Kapolda dan pak Kapolda menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini,” kata AKBP Adip Rojikan.
Adip mengaku, perintah Kapolda melakukan proses hukum, termasuk proses internal yang dilakukan Propam Polda terhadap pelaku. Kata dia, Kapolda tidak akan diam dengan kasus pemukulan, akan tetapi proses tetap berjalan.
“Kapolda telah intruskikan agar tetap diproses hukumnya di tangani Polres Ternate, sementara untuk internal telah dilakukan oleh Propam. Kapolda tidak main-main dengan kasus ini, Kapolda tidak mau menutup-nutupi kasus ini, siapa bersalah harus diproses,” katanya.
Soal keinginan agar yang bersangkuta juga dimutasikan keluar Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan berjanji akan segera menyampaikan ke Kapolda. “Insya Allah saya sampaikan ke Kapolda soal permintaan mutasi terhadap pelaku di luar Maluku Utara,” kata juru bicara Polda.
Sementara itu, Irman M.Saleh salah satu Redaktur Malut Post pada kesempatan itu juga menyatakan, terima kasih kepada Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Suroto, atas sikap cepat dengan memerintahkan proses pelaku. “Kami sampaikan terima kasih kepada pak Kapolda sebagai pimpinan tertinggi Polri Maluku Utara telah mengambil sikap tegas,”kata Irman M. Saleh.
Ketua KNPI Maluku Utara itu juga menyampaikan, sikap wartawan di Maluku Utara yang masih tetap melakukan boikot pemberitaan Polri di seluruh Maluku Utara. “Tuntutan boikot pemberitaan akan terus kami lakukan, sambil menunggu selesainya proses kasus yang sementara berjalan.
Sementara itu, pimpinan Redaksi Kabar Malut, Narjo Usman berharap agar pelaku setelah diproses, Kapolda Maluku Utara segera melakukan mutasi ke luar Maluku Utara. Sebab yang bersangkutan telah merusak hubungan kemitraan yang selama ini terjalin dengan baik antara wartawan dengan Polda termasuk Satuan Brimob di Maluku Utara.
“Kami selama ini punya hubungan baik, termasuk dengan teman-teman Brimob, di lapangan, kami selalu sama-sama. Kenapa kehadiran pelaku yang juga bermasalah di daerah sebelum dan dimutasikan ke Maluku Utara, langsung merusak hubungan ini,” kata Narjo Usman.
Sebelumnya, puluhan wartawan Maluku Utara melakukan aksi demo di Mapolda Maluku Utara dan Polres Kota Ternate, terkait kasus pemukulan wartawan Kabar Malut, Yasim Mujair oleh oknum Brimob Polda Maluku Utara, Senin (30/12/2019).
Aksi demo yang dilakukan para pekerja pers sebagai bentuk solidaritas sesame pekerja pers di Maluku Utara. “Ini adalah bentuk solidaritas kami sesame pekerja pers,” kata Alfajri A. Rahman wartawan Harian Halmahera yang merupakan salah satu orator pada aksi tersebut.
Dalam tuntutannya para jurnalis menuntut agar pimpinan Polri di Maluku Utara melakukan proses hukum serta proses disiplin profesi secara internal, selain itu pelaku pemukulan dimutasikan ke luar Maluku Utara, serta jurnalis di Maluku Utara melakukan boikot pemberitaan Polri se Maluku Utara, baik di Polda, Polres jajaran hingga Polsek jajaran sambil menunggi selesainya proses hukum terhadap pelaku.
Sementara itu, korban dan sejumlah saksi mulai diperiksa baik penyidik Polres Ternate maupun Propam Polda Malut. Setelah melakukan aksi di Polda dan Polres, para jurnalis dengan membawa spanduk dan pemplet membubarkan diri.
Sementara itu, korban pemukulan Yasim Mujair mengakui akan terus memproses kasus pemukulan dengan harapan ada rasa keadilan aksi premanisme yang dilakukan oknum anggota Briomob Polda Malut itu.
Selain itu, Yasim Mujair berharap dengan dilakukan proses hukum maupun proses internal, dapat membuat aspek jera terhadap pelaku. Sehingga dikemudian hari tidak terjadi hal-hal seperti itu, karena polisi adalah pelindung dan pengayom masyarakat.
“Saya sebagai korban tetap berharapa kasus ini tetap diproses sesuai dengan perbuatannya, agar ini menjadi contoh bagi yang lain,” katanya.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Malut, AKBP Susanto mengatakan, terkait kasus kekerasan wartawan yang dilakukan oknum Brimob, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk korban.
Susanto mengatakan, pelanggaran kedisiplinan jadi akan diarahkan ke sidang disiplin yang berpengaruh pada penundaan pangkat, tidak melanjutkan sekolah hingga dipindahtugaskan. “Pelaku (Reza) akan diberikan hukuman berat dan hukuman beratnya penundaan pangkat,” akui Susanto.
Dirinya menjelaskan kasus oknum Brimob (Reza) yang sedang ditangani merupakan anggota pindahan dari Korbrimob Polri, karena terlibat kasus perkelahian. “Bribtu Reza anggota pindahan dari Korbimob ke Polda Malut, karena sanksi demosi wilayah dan itu kasus perkelahian,” pintanya. Sembari menyebut, selain ditindak secara institusi oleh Propam Polda Malut ini, pelaku (Reza) juga kasusnya ditangani di Polres Ternate atas laporan polisi korban wartawan Yasim Mujair. (sh/ried)
Discussion about this post