TERNATE–SR.com, Wali Kota Ternate, H. Burhan Abdurahman menyebutkan surat rekomendari dari Badan Pemeriksaan Keuangam (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara sudah sebagian dilaksanakan. Ini terkait temuan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Ternate.
Menurut Burhan, rekomendasi BPK harus dipandang sebagai bentuk membantu Pemerintah Kota memaksimalkan tugas-tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Intinya itu, kalau sudah bagus maka BPK tidak memberikan rekomendasi lagi. Karena rekomendasi itu tujuannya untuk memperbaiki hal-hal yang kurang. Jadi kita dengan senang hati,” ujarnya, Selasa (17/12/2019).
Wali Kota mengaku, semua SKPD yang berkaitan dengan temuan, saat ini BPK baru memeriksa dua SKPD yakni Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate.
Ada juga direkomendasikan untuk kantor Inspektorat Ternate untuk memeriksa SKPD yang lainnya. “Jadi intinya rekomendasi BPK itu sangat membantu Pemerintah Kota Ternate,” singaktanya. (aky/red)
Discussion about this post